Rabu, 24 April 2024

Ditabrak Mobil Terbang di Harbour Bay, Begini Kondisi Wanita Paruh Baya Itu Sekarang

Berita Terkait

Dewan Sepakat Revisi UU Pemilu

Sikap PDIP Tunggu Rakernas

batampos.co.id – Aju, korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terseruduk mobil di Harbour Bay, Batuampar, Sabtu (2/11/2019) lalu, masih menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Johor Bahru, Malaysia.

Korban mengalami luka pada bagian kepala dan patah di tangan kiri akibat ditabrak mobil Nissan Juke BP 1916 AM yang dikemudikan Farisa Valentina, Sabtu (2/11/2019) lalu. Akibat kecelakaan tersebut, Aju sempat kritis.

”Kondisi korban sekarang sudah mulai membaik, kalaupun kemarin agak kritis,” ujar Wakapolresta Barelang AKBP Mudji Supriadi saat ekspos kasus di lobi Polresta Barelang, kemarin.

“Tapi berkat pertolongan dan cepat ditangani, korban membaik setelah dibawa ke rumah sakit di Johor,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, usai kejadian tersebut korban sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Budi Kemuliaan dan kemudian siangnya langsung dibawa oleh pihak keluarga ke Johor, Malaysia.

Sementara untuk pengendara mobil, FV diamankan oleh Unit Laka Lantas Polresta Barelang bersama barang bukti satu unit mobil Nissan Juke Hitam BP 1916 AM.

Tim Traffic Accident Analysis Polda Kepri dan Polresta Barelang melakukan olah TKP kecelakaan mobil yang menabrak orang joging di kawasan Harbourbay, Batuampar, Senin (4/11/2019). Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

”Ini mobil (Nissan Juke) milik temannya, SL. Dia (FV) yang mengemudikan dan terjadilah laka lantas yang menjadikan ada korban atas nama Aju,” jelas Mudji.

Terkait dugaan bahwa pengemudi dalam pengaruh alkohol maupun obat-obatan terlarang, Unit Laka Lantas Polresta Barelang juga melakukan pemeriksaan terhadap urine tersangka dengan berkoordinasi ke Bidokkes Polri.

Namun, dari hasil pemeriksaan tersebut, tersangka dinyatakan negatif dari penggunaan obat-obatan terlarang baik Amfetamin, Metamfetamin, THC, maupun Morfin.

”Karena dugaan awal kemungkinan tersangka menggunakan obat terlarang. Pemeriksaan ini kita lakukan dua kali tes, untuk memastikan,” paparnya.

“Kadang-kadang alat ini ada kerusakan atau expired, jadi kami gunakan dua-duanya. Ternyata hasilnya sama, negatif,” tuturnya.

Ia menambahkan, atas kelalaiannya tersebut, FV dikenakan pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara dan dendan sebanyak Rp 10 juta.

Ia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara itu, Farisa Valentina mengaku menyesal atas kelalaiannya yang menimbulkan kecelakaan lalu lintas tersebut.

Terhadap korban dan keluarga, Farisa menyampaikan permintaan maaf atas kejadian ini dan berjanji akan bertanggung jawab penuh terhadap kesembuhan korban.

”Saya akan meminta maaf lagi setelah korban kembali dari Johor. Saya juga menyampaikan, akan menanggung semua biayanya,” ujarnya singkat.(gie)

Update