batampos.co.id – Mal Pelayanan Publik (MPP) Batam yang menempati Gedung Sumatera Promotin Centre (SPC) dan menjadi kebanggaan Pemko Batam karena menjadi percontohan dalam hal pelayanan publik terintegrasi, ternyata boros dari sisi biaya operasional.
Untuk sewa gedung saja, Pemko Batam mengeluarkan Rp 5,8 miliar setahun. Padahal, gedung itu notabene aset Pemko Batam karena ada kepesertaan saham bersama Pemprov Riau dan BP Batam.
Besarnya biaya yang harus dikeluarkan Pemko Batam untuk sewa gedung itu mendapat sorotan dari legislator di DPRD Batam. Mereka menilai Pemko Batam terlalu boros karena biaya sewa gedung MPP terlalu mahal.
”Saya heran dengan anggaran sewa gedung sebesar itu. Menurut saya itu sangat mubazir. Di agama Islam, mubazir itu tidak boleh,” kata Muhamad Fadhli, anggota Komisi I DPRD Kota Batam saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Batam, Senin (4/11/2019).
Ia mendorong Pemko Batam memiliki gedung promosi sendiri. Sehingga, Pemko melalui DPM PTSP tidak lagi membayar sewa gedung di Sumatera Promotion Center yang dikelola pihak ketiga.
”Kok kita menyewa di rumah kita sendiri. Ini kurang masuk di akal saya,” ujarnya.
“Coba dibayangkan kita sudah menyewa di sana selama 4 tahun. Artinya, sudah ada sekitar Rp 20 miliar kita bayarkan,” kata dia lagi.

Menurutnya nilai tersebut sangat besar dan dengan dana tersebut harusnya Pemko Batam sudah bisa membangun gedung mewah.
Hal senada diungkapkan Harmidi Umar Husein. Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra itu menyatakan, anggaran sewa yang lebih dari Rp 5 miliar harus dipertimbangkan.
Apalagi di 2020 mendatang diprediksi APBD akan kembali defisit puluhan miliar.
”Menurut saya itu terlalu mahal. Kurang tepat kalau kita harus menyewa gedung dengan anggaran yang begitu besar,” katanya.
Dengan anggaran Rp 5,8 miliar setahun, maka sudah seharusnya Mal Pelayanan Publik yang dikelola Pemko Batam, punya gedung sendiri.
Belum lagi pembayaran air dan listrik yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
”Kurang tepat bagi saya kalau kita harus menyewa setiap tahun dengan anggaran yang sangat besar,” jelasnya.
“Kita beli 10 ruko saja menurut saya sudah cukup untuk buat kantor. Jadi harus kita pikirkan bersama ini,” katanya lagi.
Anggota Komisi I DPRD Batam, Safari Ramadhan, juga menilai sama. Menurutnya, dengan anggaran sebesar itu, sangat tidak efektif karena membayarnya ke pihak ketiga.
”Kenapa Pemko tidak membangun gedung baru atau membeli beberapa buah ruko. Itu kan langsung menjadi Aset pemko Batam,” tanya Safari.
Ia meminta Pemko Batam mengkaji kembali pengajuan anggaran untuk menyewa gedung yang terlalu besar tersebut.
“Rp 5,8 miliar itu bisa kita pakai untuk gedung baru untuk DPM dan PTSP. Langsung jadi aset kita,” kata politikus Partai Amanat Nasional itu.
Kepala DPM PTSP Kota Batam, Firmansyah, mengatakan sewa gedung SPC tersebut mahal karena pihaknya ikut membayar tenant milik dinas dan lembaga lain yang ada di sana. Seperti, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, dan beberapa dinas lainnya.
”Ini awalnya dulu semangat untuk menyatukan perizinan. Jadi, supaya ramai dibawalah beberapa dinas dan instansi ke sana,” ujarnya.
“Kalau BP Batam yang bawa, maka BP Batam yang membayar, kalau kita yang bawa maka kita yang bayar,” katanya lagi.
Ia mengatakan, saat ini Gedung Sumatera Promotion Center masih menjadi aset Provinsi Riau. Sementara, Pemko Batam hanya memiliki saham 6 persen saja di sana.
”Kita menyewanya per meter. Kurang lebih sekitar Rp 230 ribu per meter. Kita bayarnya ke pihak ketiga yang mengelola di sana,” katanya.
Terkait keinginan untuk memiliki gedung baru, Firmansyah mengaku akan mencoba memasukkannya di anggaran 2021 mendatang.
Ia berharap Batam akan punya gedung promosi sendiri tanpa harus menyewa.
”Mungkin di RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) 2021 bisa dimasukkan,” jelasnya.
“Tetapi pada intinya kami bekerja maksimal untuk terus mengembangkan investasi yang ada di Batam ini,” ujarnya lagi.(ian/rng)
