Sabtu, 20 April 2024

Pengamat PolitiK: Tanda Kemunduran Demokrasi Mulai Tampak

Berita Terkait

batampos.co.id – Penurunan persepsi kebebasan sipil di akhir periode pertama Presiden Joko Widodo tidak bisa lagi dianggap remeh.

Grafik survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan bahwa masyarakat semakin merasa tidak aman untuk berekspresi.

Pemerintah dituntut memberi solusi konkret yang mampu meyakinkan masyarakat bahwa kebebasan sipil benar-benar dilindungi.

Tren dalam tiga kali akhir masa jabatan presiden menunjukkan adanya peningkatan rasa takut masyarakat dalam berekspresi.

Masing-masing pada Juli 2009, Juli 2014. Dan Mei-Juni 2019. Mulai dari ketakutan berbicara masalah politik, ketakutan atas penangkapan semena-mena oleh aparat hukum, ikut atau bergabung pada organisasi, hingga takut melaksanakan ajaran agama.

Pengamat politik, Jeirry Sumampow, pun menyampaikan bahwa saat ini tanda-tanda kemunduran demokrasi sudah tampak.

Sadar atau tidak, Jeirry melihat pemerintah sudah membuat masyarakat takut untuk berekpresi. Khususnya menyampaikan kritik.

”Menurut saya kita terancam juga kebebasannya,” ungkap dia, kemarin.

Jeirry menyebut, sudah ba-nyak masyarakat menyampaikan suara kritis kemudian dibungkam.

”Di zaman Jokowi, orang bebas bicara iya. Tapi, besok dipanggil,” imbuhnya.

Walau tidak diproses hukum, pemanggilan tersebut tetap berpengaruh. UU ITE, lanjut dia, yang paling banyak dipakai untuk membungkam kritik masyarakat.

Presiden Jokowi Widodo usai melihat langsung pembangunan di Kelurahan Tondo, Sulawesi Tengah, Selasa (29/10/2019) lalu. Di akhir periode pertama Presiden Jokowi, masyarakat banyak yang takut dan tidak aman untuk berekspresi. Foto: Agung Sumandjaya /Radar Sulteng/jpg

Menurut Jeirry, orang yang mengkritik lantas dipanggil oleh aparat kebanyakan enggan lagi melakukan hal serupa.

”Kalau orang satu kali dipanggil, besok dia enggak mau kritik lagi,” kata dia.

Itu sama saja dengan bentuk intimidasi. ”Syok intimidasi,” imbuhnya. Tentu saja, sambung dia, itu bukan kabar baik bagi demokrasi di Tanah Air.

Bila melihat grafiknya, persepsi pengekangan kebebasan sipil itu tampak belum menem-bus 50 persen. Namun, trennya terus meningkat.

’’Kita tidak bisa membandingkannya dengan Orde baru, karena pada Orde Baru tidak ada kebebasan sipil,’’ terang Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan.

Publik sekarang bisa membahas kebebasan sipil karena berada dalam sistem yang demokratis.

Djayadi menuturkan, kebebasan sipil terkait langsung dengan dua hal. Yakni, kebijakan pemerintah dan hubungan antarmasyarakat.

Dari sisi pemerintah, ada hal-hal yang menurut Djaya bisa dilakukan untuk memulihkan kebebasan sipil. Dimulai dari ketegasan pemerintah dalam penegakan hukum.

’’Ketika ada tindakan masyarakat, yang membahayakan kehidupan bernegara terhadap masyarakat lain yang berbeda, pemerintah harus hadir di situ,’’ lanjut Doktor Ilmu Politik Ohio University Amerika Serikat itu.

Pada yang saat bersamaan, pemerintah harus melakukan pendekatan secara persuasif.
Pemerintah juga harus membangun program-program yang memungkinkan publik memiliki kesempatan hidup bersama, berdampingan secara lebih luas.

Tentu dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, pemimpin lokal, hingga elemen masyarakat lain.

Karena pada dasarnya melindungi kebebasan sipil adalah tugas pemerintah dalam sistem demokrasi.

Sementara itu, Kadivhumas Polri Irjen M Iqbal belum bisa berkomentar terkait hasil survey dari LSI bahwa masyarakat khawatir aktif bicara politik karena bisa melanggar hukum.

”Belum ya,” tuturnya. Namun begitu, memang perlu diakui bahwa survei LSI belum memiliki penjelasan yang detail.

Pengamat Kepolisian Moufty Makarim, mengatakan, survei LSI hanya menampilkan data berdasarkan pernyataan dan pertanyaan.

Tapi, tidak ada penjelasan alasan ketakutan berkomentar yang berhubungan dengan proses hukum aparat.

”Takutnya karena apa,” paparnya.

Karena itu, belum bisa dipastikan apakah ketakutan itu berhubungan dengan kepolisian atau tidak. Atau, malah berhubungan dengan penegak hukum lainnya.

”Ya, masih perlu penjelasan ber-bagai alasannya,” terangnya.

Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani menuturkan, kebebasan sipil memiliki pagar berupa regulasi.

’’Tidak ada orang yang kebal hukum hari ini,’’ ujarnya saat dikonfirmasi.

Menurut dia, kebebasan sipil dimaknai sebagai kebebasan yang tidak melanggar hak orang lain atau melanggar hukum.

Dani, panggilan Jaleswari, juga mengonfirmasi persoalan hubungan antarmasyarakat yang dimaksud Djayadi.

Menurut dia, dalam demokrasi, kekuasaan tidak lagi memusat pada negara. Kekuasaan itu terdistribusi ke banyak lembaga dan organisasi, juga kelompok kepentingan. Maka, kebebasan berekspresi tidak bisa hanya dilihat memusat pada negara semata.

’’Kita melihat konflik horizontal antara masyarakat secara sosial juga terjadi,’’ tambahnya. (byu/syn/idr/jpg)

Update