batampos.co.id – Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Rabu (6/11/2019) pagi sekitar pukul 10.00 WIB kembali menggelar sidang praperadilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Tbk yang dipimpin oleh hakim tunggal Antoni Travolta dengan dihadiri kuasa hukum pemohon Andry Ermawan dari Indra Gunawan mantan Dirut dan M Yusuf mantan Direktur PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH).
Serta kuasa hukum termohon dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri wilayah Hukum kabupaten Karimun Ria Isweti dan Mujarab.
Dalam pembukaan sidang tersebut, hakim tunggal Antoni Travolta langsung menyampaikan putusan menggugurkan praperadilan yang diajukan oleh pemohon atas nama Indra Gunawan mantan Dirut dan M Yusuf mantan Direktur PT KDH kepada termohon kepala Disnakertrans Provinsi Kepri wilayah hukum kabupaten Karimun. Dan dibebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp 5 ribu.
”Demikian, keputusan ini. Karena, sidang perkara pokok sudah dilimpahkan di pengadilan negeri Karimun pada Selasa (6/11),” tegasnya.
Sedangkan, kuasa hukum pemohon Andry Ermawan dari Indra Gunawan mantan Dirut dan M Yusuf mantan Direktur PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH) sudah menduga sidang praperadilan tersebut gugur disaat sidang pertama ditunda, Selasa (29/10/2019).
Dimana, pihaknya sudah berusaha kepada majelis hakim agar sidang bisa dilanjutkan esok hari.
”Kita sudah berusaha. Tapi, keputusan hakim kita hormati. Lanjut, dalam sidang pokok perkaranya nanti,” terangnya.
Pantauan dilapangan, suasana sidang praperadilan banyak pengunjung diruang cakra pengadilan negeri Karimun.
Baik itu warga masyarakat yang melihat langsung, maupun dari kedua keluarga pihak tersangka yang sejak awal terus memantau persidangan.
Sebelumnya, Selasa (5/11/2019) sore sidang pidana dengan nomor perkara 270/Pid.Sus/2019/PN Tbk dengan terdakwa Indra Gunawan dan Muhammad Yusuf.(tri)