Kamis, 25 April 2024

Jaringan Narkoba Internasional, Kendalikan Bisnis Narkotika dari Lapas Tanjungpinang Provinsi Kepri

Berita Terkait

batampos.co.id – Jajaran Bareskrim Mabes Polri bersama tim dari Direktorat Narkoba Polda Kepri menangkap empat orang gembong narkoba jaringan internasional di Tanjungpinang, Minggu (3/11/2019).

Dari empat orang tersebut, satu orang di antaranya tewas setelah ditembak polisi.
Penyidikan kasus ini memakan waktu cukup lama, yakni sekitar tiga bulan.

Dari hasil penyelidikan sementara, jaringan ini sudah cukup lama beraksi di Kepri. Dua di antara tersangka yang diamankan polisi merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dan Lapas Narkotika Kelas IIA.

Dua orang tersebut yakni Ak, 34, WNA Malaysia terpidana penjara 18 tahun dan Ed alias Ap, 35, terpidana penjara 8 tahun.

Sedangkan dua orang lainnya yang diamankan adalah He, 31, dan EJ, 45, yang belakangan meninggal dunia setelah ditembak polisi.

Menurut polisi, EJ mencoba melawan dan melarikan diri saat hendak ditangkap di Tanjungpinang.

“Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat ke kami,” kata Wakapolda Kepri, Brigjen Yan Fitri Halimansyah, di Mapolda Kepri, Rabu (6/11/2019).

Setelah informasi diterima, Direktorat Narkoba Bareskrim Polri melakukan pendalaman dan pemetaan.

Setelah penyidikan dirasa cukup, tim Bareskrim Mabes Polri berkoordinasi dengan Polda Kepri untuk mengamankan para target.

Hingga pada Minggu (3/11/2019) pukul 22.15 lalu, tim gabungan ini bergerak menuju ke sebuah rumah di Jalan Pelantar 1, Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.

Dari rumah tersebut polisi mengamankan He beserta barang bukti berupa sabu 12,2 kilogram, 220 butir pil ekstasi, dan 550 butir Happy Five.

Anggota Dit Narkoba Polda Kepri menggiring para tersangka kasus narkoba saat ekspos di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri, Batam, Rabu (6/11/2019). Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Dari tangkapan ini, polisi melakukan pengembangan. Dari keterangan He, polisi mendapatkan peta gembong narkoba jaringan internasional ini.

Penyidikpun bergerak untuk mengamankan Ed alias Ap di Lapas Umum Klas IIA Tanjungpiang.

Meski mendekam di dalam penjara, Ed diketahui memiliki peran sebagai pelaksana pengendali barang haram tersebut di wilayah Kepri.

Setelah itu tim gabungan bergerak ke Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang. Di tempat tersebut polisi mengamankan Ak, seorang WNA Malaysia.

Ak berperan sebagai orang yang mengendalikan dan mendistribusikan narkoba dari Malaysia hingga ke Kepri.

“Jadi, narkoba itu masuk ke Kepri melalui Ak. Setelah sampai di Kepri, barang ini didistribusikan oleh Ed. He juga bertugas menyimpan narkoba,” ungkap Yan.

Lalu siapa yang bertugas sebagai kurir? Yan mengatakan, dari keterangan Ap, didapat seorang pelaku lainnya yang bertugas sebagai kurir atau pembawa narkoba, yakni EJ.

Pelaku yang bertugas membawa narkoba dan menyiapkan transportasi tersebut bermukim di Perumahan Taman Harapan Indah, Tanjungsengkuang, Batam.

“Setelah kami amankan EJ ini, kami mencoba mengembangkan lagi, siapa tekongnya dan kami meminta EJ me­nunjukkan rumah tekong,” jelasnya.

“Ketika dilakukan pengem­bangan di seputaran Marina ini, EJ mencoba kabur dengan mendorong petugas. Petugas kami mengeluarkan peringatan tembakan peringatan, tapi tidak diindahkan,” kata Yan.

Sehingga polisi mengambil tindakan dengan menembak ke arah EJ. Beberapa tembakan ke kaki dan tangan tidak membuat EJ berhenti untuk kabur.

Hingga akhirnya, polisi mengarahkan tembakan ke bagian vital yang membuat Edi tersungkur ke tanah.

Walaupun sempat memberikan perawatan di RS Bhayangkara Polda Kepri, nyawa EJ tak tertolong. EJ meninggal pada Selasa (5/11/2019) malam.

“Hingga kini masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini,” ucap Yan.

Wadir Tipid Narkoba Mabes Polri, Kombes Krisno Siregar, menambahkan, penindakan kasus narkoba ini merupakan prioritas dari Mabes Polri sesuai arahan Kapolri.

Terkait barang bukti sabu, Krisno mengaku akan melakukan analisa.

“Dari jenis barang bukti, nanti akan diketahui jaringan mananya,” tuturnya.

Ditanya soal kasus peredaran dan transaksi narkoba di kalangan penghuni lapas, Krisno enggan menjawab secara gamblang.

“Teknisnya tanya pihak lapas saja,” katanya.

Namun, ia meyakini kolaborasi para gembong ini terjadi saat mereka berada di dalam lapas.

“Mereka ini hampir beberapa kali diamankan dan di penjara, tersangkut permasalahan yang sama,” tuturnya.

Terkait dengan koordinasi dengan pihak Malaysia, Krisno mengaku kerja sama kedua belah pihak terus ditingkatkan. Baik dari penanganan kasus maupun bertukar informasi.

“Sejauh ini kerja sama internasional terus berjalan baik,” katanya.

Atas perbuatan para tersangka, polisi menjerat dengan pasal 114 jo pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati.

“Selain itu kami juga akan melakukan uji TPPU, menelusuri harta para pelaku yang didapat dari berjualan narkoba,” tutur Krisno.

Produksi Ekstasi di Tanjungpinang

Sementara jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang mengamankan bandar pencetak ekstasi di Jalan Sukai Ramai, Kp Bina, Pinang Kencana, Tanjungpinang, Kamis (31/10/2019) lalu.

Dari penindakan ini polisi menangkap Su alias Ge, HR, dan YK.

“Mereka ini mencetak ekstasi. Bahan bakunya didatangkan dari Malaysia,” kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP M Iqbal, Rabu (6/11/2019).

Ia mengatakan, dari keterangan tersangka YK, bahan baku diperolah dari jaringan Malaysia.

Pengendali dari jaringan tersebut diketahui merupakan warga binaan Lapas Narkotika di Batu 18 Tanjungpinang.

Terkait berapa lama jaringan tersebut beraksi, Iqbal mengaku masih melakukan pendalaman.

Namun, diketahui ekstasi ini akan diedarkan hanya untuk wilayah Tanjungpinang.

“Barang bukti kami amankan itu 20 gram sabu, 5 paket besar serbuk pembuat ekstasi warna coklat seberat 2 kilogram, penjepit stainless, serta timbangan digital,” ucap Iqbal.

Dari barang bukti serta pengakuan tersangka, ekstasi tersebut masih akan dicetak.

“Masih kami dalami dulu, tapi YK ini memang mantan terpidana,” ujarnya.(ska)

Update