batampos.co.id – Kenaikan tarif iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) hingga 100 persen mulai 2020, mendorong peserta mandiri ramai-ramai turun kelas ke tingkatan paling rendah.
Ramai-ramai turun kelas kepesertaan hampir terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Termasuk di Kota Batam.
Dari 277.471 peserta mandiri JKN-KIS di Batam, sudah lebih dari 50 persen turun kelas. Rata-rata, mereka mengubah status dari layanan kelas 1 dan kelas 2 ke kelas 3.
Erizal salah satunya. Mantan karyawan yang baru kena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan swasta ini, tengah mengajukan pendaftaran ulang kepesertaan dirinya dan keluarganya.
”Waktu di perusahaan saya kelas 1, sekarang mau daftar kelas 3 saja,” ujar Erizal, kemarin.
Menurut dia, tarif baru iuran kelas 1 yang naik mulai awal 2020 mendatang terlalu memberatkan.
Apalagi, keluarga yang ditanggung cukup banyak, yakni 6 orang. Saat ini saja, dengan tarif Rp 80 ribu untuk kelas satu, maka ia harus merogoh kocek Rp 480 ribu per bulan.
Tahun 2020 mendatang jika tidak pindah kelas, maka ia harus merogoh kocek Rp 960 ribu per bulan, karena kelas 1 naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu.
”Bagi saya yang pengangguran saat ini, berat banget. Apalagi yang ditanggung enam orang. Jadi, pilih kelas 3 saja yang lumayan murah,” ujarnya.

Hal senada dikatakan Utnasari. Ia memilih turun kelas lantaran terlalu berat membayar iuran BPJS Kesehatan tiap bulannya.
”Kalau naiknya 100 persen begini, jujur saya tak sanggup. Terlalu mahal untuk kami yang hidup pas-pasan,” jelas wanita yang akrab disapa Sari ini.
Menurut dia, di lingkungan perumahannya banyak masyarakat yang berencana turun kelas kepesertaan. Rata-rata alasan turun kepesertaan karena tidak sanggup bayar juga.
”Banyak yang mau turun, soalnya mahal banget kalau harus bayar Rp 160 ribu per bulan per orang,” ungkap Sari.
Sementara itu, Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Batam, Irfan Rachmadi, membenarkan adanya imbas dari kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Di Kantor Cabang Batam, pihaknya sudah mendata lebih dari 50 persen peserta mandiri mengubah status kelas kepersertaannya.
”Iya, imbasnya kenaikan (turun kelas) memang ada. Penurunan kelas untuk peserta mandiri sudah lebih 50 persen. Kemungkinan akan bertambah lagi,” ujar Irfan.
Ia juga membenarkan, rata-rata perubahan status kelas yakni dari kelas 1 ke kelas 3. Begitu juga dari kelas 2 ke kelas 3.
”Banyak peserta mandiri memilih kelas paling rendah, yakni kelas 3.” jelasnya.
Menurut dia, tak ada aturan yang melarang peserta untuk pindah kelas. Begitu juga dengan syarat, tak ada ketentuan khusus, sehingga peserta mandiri bisa pindah kelas kapan saja.
Namun, hal ini tak berlaku bagi peserta yang data kepesertaannya kurang dari satu tahun.
”Pindah kelas juga bisa dilakukan di mobile JKN atau datang ke kantor. Tapi peserta kurang dari satu tahun, belum bisa pindah kelas,” ujar Irfan, lagi.
Sementara untuk peserta penerima upah (PPU) atau perusahaan tak ada perubahan data. Sebab, persentase kenaikan hanya berlaku untuk karyawan dengan gaji Rp 8 juta ke atas.
”Tak pengaruh ke perusahaan, kenaikan hanya untuk karyawan yang bergaji di atas Rp 8 juta,” kata Irfan.
Dikatakan Irfan, data hingga September tercatat ada 277.471 peserta mandiri JKN-KIS di BPJS Kesehatan Cabang Batam.
Sedangkan penerima upah 439 ribu peserta. Penerima Bantuan Iuran (PBI) menggunakan APBD 37.467 peserta, dan PBI menggunakan APBN 16.531 peserta.
”Di Batam lebih ba-nyak peserta penerima upah,” sebutnya.(she/rng)
