Kamis, 28 Maret 2024

PNS Ini Dihukum 6 Tahun Penjara

Berita Terkait

batampos.co.id – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tanjungpinang, AF dan rekannya Fa alias Ca dituntut penjara 6 tahun karena tersangkut kasus narkoba.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti menilai perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut agar kedua terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata Mega membacakan amar tuntutan, Rabu (6/11/2019).

Selain Hukuman Penjara, JPU juga menuntut agar kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Usai mendengar pembacaan putusan, ketua majelis hakim Reni Pituah Ambarita dan Marta Napitupulu serta Egi Novita Kembali menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

Ilustrasi sabu. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

“Untuk pembacaan putusan, sidang kita tunda hingga minggu depan,” kata Reni menutup persidangan.

Berdasarkan surat dakwaan, Sindikat peredaran narkotika yang melibatkan Oknum ASN ini terungkap setelah aparat kepolisian terlebih dahulu menangkap terdakwa Fa alias Ca di rumahnya.

Dari penangkapan, Polisi berhasil mengamankan sabu seberat 6,85 gram dan 1 butir pil ekstasi berbentuk kodok.

Menurut pengakuan terdakwa Fa alias Ca setelah ditangkap, semua barang bukti tersebut ia beli dari terdakwa AF (ASN Bapas, red) seharga Rp 5 juta.

Sementara terdakwa AF ditangkap Polisi dalam Kapal Ferry Marina yang berlayar dari Tanjung Pinang menuju Kota Batam.

Setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengaku menyediakan narkotika tersebut yang dijual kepada terdakwa Faisal.

Selain menjual, terdakwa AF juga mengaku sering mengkonsumsi barang haram ini di rumah terdakwa Faisal secara bersama-sama.(une)

Update