Rabu, 24 April 2024

Nurdin Basirun segera Disidang

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus suap dengan tersangka Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun. Lembaga anti rasuah tersebut sudah melakukan pelimpahan tahap II ke jaksa KPK, Kamis (7/11/2019). Nurdin akan menjalani sidang dalam waktu 20 hari ke depan di Jakarta.

“Hari ini (kemarin, red) sudah dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka Pak Nurdin oleh penyidik KPK ke jaksa KPK. Artinya, Pak Nurdin akan segera menjalani persidangan dalam perkara suap izin reklamasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat,” ujar pengacara Nurdin, Andi Muhammad Asrun, Kamis (7/11).

Akademisi Universitas Pakuan Bogor tersebut menjelaskan, setelah penyerahan tahap II ini, jaksa akan memperpanjang masa penahanan Nurdin selama 20 hari ke depan. Masih kata Andi, proses persidangan tentunya akan segera digelar oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, sebelum berakhirnya perpanjangan masa tahanan tersebut.

“Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi yang terdiri dari unsur eksekutif, legislatif, dan pihak swasta. Termasuk empat tersangka lainnya yang juga menjadi saksi untuk Pak Nurdin,” jelas Andi Asrun.

Mantan dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) tersebut menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Menurutnya, perkara ini akan terang benderang ketika berjalannya persidangan nanti. Sebagai pembela, ia tetap akan menyiapkan nota pembelaan sesuai dengan fakta-fakta yang ada, seperti yang disampaikan oleh Nurdin kepada dirinya.

Ditanya seperti apa peluang hukum Nurdin, apakah mungkin Nurdin bisa divonis bebas oleh jaksa seperti beberapa terdakwa korupsi lainnya, Andi mengaku tidak berani berspekulasi. “Kita akan hormati setiap proses hukum yang berjalan. Karena keputusan akhir bersalah atau tidaknya adalah wewenang Majelis Hakim untuk memutuskan,” kata Andi.

Gubernur Provinsi Kepri Nonaktif, Nurdin Basirun. Foto; Dokumentasi Batam Pos

Belum lama ini, Kepala Biro Hukum Pemprov Kepri, Heri Mokhrizal, mengingatkan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kepri yang menjadi saksi dalam perkara dugaan suap izin reklamasi yang melibatkan Nurdin Basirun untuk kooperatif.

Karena apabila mangkir sebagai saksi dalam persidangan, hukuman denda dan kurungan penjara sudah menanti.

“Bagi pejabat Pemprov Kepri harus kooperatif, karena apabila kita mangkir dengan berbagai alasan yang tidak-tidak, tentu ada konsekuensi tersendiri yang akan terima. Artinya tidak ada alasan untuk tidak hadir sebagai saksi dipersidangan,” ujar Heri Mokhrizal.

Mantan Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Kepri tersebut menegaskan, bagi pihak-pihak yang sudah dinyatakan sebagai saksi, dan sengaja mempersulit proses hukum yang sedang berlangsung, tentu sanksi sudah menunggu. Yakni, dikenakan denda Rp 200 juta atau menjalani kurungan selama tiga tahun.

Disebutkan Heri, dirinya sendiri akan menjadi saksi sidang para terdakwa. Ia akan menjadi saksi untuk terdakwa Abu Bakar, Budi Hartono, Edy Sofyan, dan Nurdin Basirun.

“Kami akan selalu kooperatif, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Karena ada beberapa tersangka, tentu ada kemungkinan untuk bersaksi lagi di pengadilan bagi tersangka lainnya,” jelas Heri Mokhrizal.

Seperti diketahui, KPK menyita uang Rp 6,1 miliar yang diduga suap dan gratifikasi untuk Nurdin Basirun terkait izin reklamasi dan pemanfaatan ruang laut di Tanjungpiayu, Batam. Uang tersebut terdiri dari berbagai pecahan, mulai dari dolar AS, dolar Singapura, ringgit Malaysia, riyal Arab Saudi, dolar Hong Kong, serta rupiah. Jumlah uang diduga gratifikasi sebesar Rp 3,7 miliar dengan rincian 180.935 dolar Singapura, 38.553 dolar AS, 527 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi, 30 dolar Hong Kong dan 5 euro, serta Rp 132.610.000.

Atas perbuatan tersebut, KPK menjerat Nurdin Basirun dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpg)

Update