Senin, 6 April 2026

Pak Wali Kota, Ada 17 Ribu Masyarakat Miskin Tak Ditanggung Layanan BPJS Kesehatan

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi IV DPRD Kota Batam memperkirakan ada sekitar 17 ribu warga miskin di Batam yang tak ditanggung layanan BPJS Kesehatan. Padahal, mereka berhak mendapat layanan kesehatan sebagai pasien BPJS untuk kategori penerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah.

Temuan legislator di DPRD Batam ini mengacu pada data warga miskin di Batam yang menembus angka 67 ribu, seperti yang tercatat di Badan Pusat Statistik (BPS).

Namun, dari jumlah itu, hanya 50 ribuan yang mendapat PBI didanai APBD Kota Batam.

”Iya, ada selisih data BPS sebesar 17 ribu warga miskin di Batam yang dikhawatirkan tak ter-cover layanan kesehatan yang ditanggung pemerintah itu,” kata anggota Komisi IV DPRD Batam, Aman, Kamis (7/11/2019).

Aman menyebutkan, dari 50 ribu warga miskin Batam yang diproyeksikan mendapat layanan BPJS Kesehatan kategori PBI dan ditanggung APBD Kota Batam, hanya sekitar 37 ribu.

Mereka berhak mendapat bantuan iuran melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Batam Muhammad Rudi.

”Jadi, banyak sekali selisihnya yang tak terlayani PBI itu,” ujar Aman.

Kondisi ini memprihatinkan karena puluhan ribu warga miskin yang ditengarai tak tercover layanan BPJS kategori PBI itu, akan dihadapkan dengan kenaikan iuran BPJS hingga 100 persen di 2020, jika mendaftar sebagai peserta mandiri.

Petugas BPJS Kesehatan memberikan penjelasan kepada warga yang sedang mengurus JKN-KIS di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam beberapa waktu lalu. DPRD Kota Batam mencatat ada 17 ribu masyarakat miskin di Kota Batam yang tidak mendapatkan layanan BPJS Kesehatan. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Memang, kata Aman, warga miskin ini bisa saja mendaftar peserta JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan untuk kelas tiga, namun dengan tarif Rp 42 ribu sebulan, dan dinilai memberatkan mereka.

Untuk itu, ia berharap Pemko Batam mendata ulang dan memasukkan warga miskin yang belum terlayani BPJS Kesehatan kategori PBI ini.

Aman juga mengatakan, naiknya tarif atau premi BPJS Kesehatan di semua kelas, baik itu kelas 1, 2, dan 3, membuat masyarakat memilih turun layanan ke kelas 3.

”Otomatis akan banyak masyarakat yang beralih atau berpindah kelas dari semula kelas 1 dan 2 ke kelas 3 dengan premi termurah. Itu hal yang wajar,” katanya.

Namun yang terpenting, kata Aman, pelayanan pasien BPJS Kesehatan kelas 3 di fasilitas kesehatan (Faskes), baik di tingkat pertama (klinik dan puskesmas) maupun di faskes tingkat lanjutan (rumah sakit), harus diperhatikan kualitas pelayanannya.

”Jangan asal-asalan. Harus betul-betul mempertahankan kualitas karena harga yang dibayarkan sudah tinggi,” ujar Aman.

Kalau ternyata ada banyak masyarakat yang tak mampu membayar iuran atau premi BPJS Kesehatan karena dampak naiknya tarif hingga 100 persen, Aman meminta masyarakat sebaiknya melapor ke pemerintah yang paling bawah, yakni kelurahan.

”Kenapa? Agar BPJS-nya bisa dimasukkan sebagai PBI. Karena kesehatan pada dasarnya kan tanggung jawab pemerintah,” terangnya.

Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Batam, Irfan Rachmadi menyebutkan, hingga September tercatat ada 277.471 peserta mandiri JKN-KIS di BPJS Kesehatan Cabang Batam.

Sedangkan penerima upah ada 439 ribu peserta. Khusus PBI menggunakan APBD Kota Batam mencapai 37.467 peserta. Sementara, PBI menggunakan APBN ada 16.531 peserta.

Jika PBI yang didanai APBN dan APBD Kota Batam digabungkan, jumlah warga miskin di Batam yang ter-cover layanan ini baru 53.998 orang.

Sementara, total warga miskin mencapai 67 ribu orang, sehingga diperkirakan yang belum tercover PBI mencapai 13 ribu orang.(gas/she)

 

Update