Kamis, 25 April 2024

Seribu Formasi CPNS Pengawal Tahanan Dibuka untuk Lulusan SMA

Berita Terkait

batampos.co.id – Kabar gembira bagi pencari kerja lulusan SMA/sederajat yang berencana mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pasalnya, ada dua ribu lebih formasi yang diperuntukkan bagi pencari kerja minimal lulusan SMA/sederajat yang dibuka Kejaksaan Agung RI.

Dalam pengumuman bertanggal 5 November 2019, Kejaksaan Agung RI akan merekrut 5.203 CPNS. Sebanyak dua ribu di antaranya untuk lulusan SMA/Sederajat.

Seribu formasi untuk lulusan SMA/sederajat di antaranya akan ditempatkan pada formasi Pengawal Tahanan/Narapidana.

Sementara seribu formasi lulusan SMA/Sederajat lainnya akan ditempatkan pada formasi Pengemudi Pengawal Tahanan.

“Sisanya untuk posisi Jaksa Ahli Pertama sebagai 986 formasi, Pranata Barang Bukti 720 formasi, Pengolah Data Perkara dan Putusan 569 formasi, Pranata Komputer Ahli Pertama 533 formasi, Arsiparis Pelaksana Terampil 137 formasi, Auditor Ahli Pertama 130 formasi, dan lainnya untuk dokter, perawat, dan sebagainya,” beber Jaksa Agung Muda Pembinaan Selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kejaksaan RI, Bambang Sugeng Rukmono dalam pengumuman tersebut.

Gedung Kejagung

Lebih lanjut, pembukaan formasi ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 468 Tahun 2019 tanggal 27 September 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2019.

Bambang menyatakan, setidaknya ada lima persyaratan Persyaratan umum yang harus dipenuhi bagi pelamar. Meliputi usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Syarat berikutnya tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Polri dan Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

“Setiap pelamar harus mendaftar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id untuk mendapatkan user dan password dengan menggunakan Nomor lnduk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kepala Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga (KK),” jelas Bambang.

Dia menegaskan, peserta hanya dapat mendaftar pada satu jabatan dalam satu formasi di satu instansi. Peserta Seleksi CPNS Tahun 2018 yang dinyatakan lulus semua tahapan ujian dan telah diangkat menjadi CPNS dan telah memperoleh NIP dan telah mengundurkan diri tidak boleh mendaftar sebagai peserta seleksi CPNS Kejaksaan RI Tahun 2019 ini.

Informasi lebih lanjut mengenai Pengadaan CPNS di Lingkungan Kejaksaan RI dapat dilihat di: https://drive.google.com/file/d/19YT-gZTgtH5xLrBPtrp7ceYT2w0oaV5a/view. (luk)

Update