Rabu, 17 April 2024

3 Jam Jambret di Karimun Dibekuk Polisi

Berita Terkait

batampos.co.id – Unit Reskrim Polsek Balai Karimun, berhasil menangkap seorang pelaku tindak pindana pencurian dan kekerasan diwilayah hukum Polsek Balai Karimun, sekitar pukul 03.00 WIB, Sabtu (9/11/2019) dini hari.

Penagkapan pelaku berdasarkan laporan dari salah seorang warga Arisman.

”Satu orang tersangka sudah kita amankan, bersama barang bukti uang pecahan, telepon pintar, celana warna biru,” jelas Kapolsek Balai Karimun AKP Budi Hartono.

Ia menjelaskan, kronologi kejadian berawal sekitar pukul 01.10 WIB. Korban Suhartini alias Sok Eng sedang memungut kaleng di jalan Trikora.

Tiba-tiba datang tersangka MS, yang langsung merampas satu unit telepon pintar milik korban dan uang Rp 110 ribu dari saku celananya.

MS, pelaku penjambretan saat diamankan polisi diamankan polisi saat berada di Coastal Area. Foto: Dokumentasi Polsek Balai untuk batampos.co.id

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 3,6 juta dan langsung melaporkan ke Polsek Balai Karimun.

”Jadi korban ditemani warga Arisman langsung membuat laporan ke Polsek Balai Karimun,” jelasnya.

“Anggota langsung melacak tersangka, dengan ciri-ciri tersangka yang kebetulan berada di Coastal Area,” ujarnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat melakukan aktivitas diluar rumah terutama pada jam-jam yang sepi. Sebab, semuanya bisa terjadi disaat jam-jam sepi.(tri)

Update