Sabtu, 20 April 2024

Berat Jadi PNS yang Terlibat Kasus Korupsi / Suap

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Inspektorat Provinsi Kepri, Mirza Bachtiar, mengatakan bagi pejabat yang terlibat dalam pidana khusus, seperti korupsi dan suap akan mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Selain itu, mendapatkan sanksi berupa pencabutan fasilitas pensiun, ketika dijatuhkan hukuman bersalah oleh pengadilan. Menurut Mirza, di Pemprov Kepri sejauh ini ada tiga pejabat yang masuk dalam daftar tersebut.

”Mereka adalah Amjon, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); Edy Sofyan, mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP); dan mantan Kepala Bidang Perikanan Tangkap (Kabid) DKP Provinsi Kepri, Budi Hartono. Ketiga-nya sedang menyandang status tersangka, meskipun beda perkara,” ujar Mirza Bakhtiar, Jumat (8/11) di Tanjungpinang.

Dijelaskannya, kebijakan tegas tersebut merujuk pada SKB Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurutnya, regulasi tersebut bukanlah produk hukum baru, melainkan penegasan agar kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian menjalankan kewajiban seba-gaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

”Prinsipnya SKB tersebut tidaklah membuat hukum baru. SKB tersebut menegaskan dan mengimbau pejabat pembina kepegawaian agar menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN untuk melaksanakan pemberhentian dengan tidak hormat,” jelas Mirza.

Berdasarkan putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 tersebut pemberhentian ASN dengan tidak hormat, adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain. Sedangkan untuk tindak pidana umum berlaku untuk perbuatan yang menyebabkan hilang-nya nyawa orang lain, dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan.

Disinggung mengenai ada-nya desas-desus tersangka Amjon sedang mengajukan pensiun dini kepada Gubernur Kepri? Mirza menilai, itu adalah upaya untuk menghindari sanksi PDTH. Ditegaskannya, tidak etis apabila Pemprov Kepri menerima permohonan tersebut. Mengingat yang bersangkutan sedang dalam proses hukum. Sehingga Pemprov Kepri tinggal menunggu keputusan pengadilan, apa-kah dinyatakan bersalah atau tidak.

”Apabila proses hukum tersebut sudah inkrah, dan dinya-takan bermasalah. Maka Pemerintah Provinsi Kepri harus menjalankan sanksi berat lainnya. Yakni melaksanakan PDTH, dan mencabut fasilitas pensiun bagi mereka,” tegas Mirza.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah yang juga merupakan Ketua Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan (Baperjakat) Provinsi Kepri, mengatakan tidak ada permohonan pensiun yang diajukan Amjon. Menurut Arif, pihaknya tidak akan sembarangan memproses pensiun dini seorang pejabat. Apalagi bagi mereka yang sedang berhadapan dengan penegak hukum.

”Belum ada, kalaupun ada belum tentu kita proses. Karena sedang dalam proses hukum. Artinya semua ada konsekuensi yang harus dijalani, atas perbuatan-perbuatan yang sudah dilakukan,” ujar Arif didampingi Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kepri, Firdaus, di Kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinang, kemarin.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Pemprov Kepri, Heri Mukhrizal, mengatakan sampai saat ini, belum ada pejabat Kepri yang terlibat perkara hukum mendapatkan pembelaan dari Pemprov Kepri. Disebutkannya, untuk Edy Sofyan dan Budi Hartono mereka menggunakan jasa pengacara secara pribadi. Sedangkan untuk Amjon belum ada permintaan. Ditegaskannya, pemberian pembelaan tentu dengan berbagai pertimbangan.

”Kita juga tidak sembarangan dalam memberikan pembelaan. Tentu harus melakui proses dan telaah. Selain itu mendapatkan persetujuan dari pimpinan untuk dibela atau tidak,” jelas Heri Mukhrizal, kemarin. (bni)

Update