Rabu, 24 April 2024

Pak Wali Kota, Tolong Kami Tak Sanggup Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Berita Terkait

batampos.co.id – Kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuat beberapa warga Batuaji dan Sagulung mengaku terbebani.

Bahkan, ada beberapa peserta yang akhirnya memutuskan untuk berhenti menjadi peserta BPJS Kesehatan karena tak mampu lagi membayar iuran per bulannya.

Keluarga Imelda, warga salah satu permukiman liar di Tanjunguncang, bulan ini tak lagi ba­yar iuran BPJS kesehatan seba­gai peserta mandiri.

”Yang pasti bulan ini belum saya bayar. Lima orang kami, jadi kalikan Rp 42 ribu per orang sudah Rp 200 ribu lebih. Penghasilan pas-pasan, kebutuhan keluarga banyak. Anak sekolah dan lain sebagainya jadi tak sanggup lagi,” keluhnya.

Senada disampakan Silvi, warga Kampung Cunting, Tanjunguncang, yang mengaku tak ambil pusing sebagai peserta BPJS Kesehatan kategori mandiri. Itu karena, ekonomi keluarga yang pas-pasan.

Petugas BPJS Kesehatan memberikan penjelasan kepada warga yang sedang mengurus JKN-KIS di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam, beberapa waktu lalu. Beberapa masyarakat Kota Batam memiliki untuk tidak meneruskan kepesertaan BPJS Kesehatan karena iuran yang naik dua kali lipat. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

”Suami kerja serabutan, tak cukup penghasilan suami buat tebus iuran itu tiap bulan. Sudahlah, pasrahkan saja kami. Mau ambil uang dari mana,” kata ibu tiga anak itu.

Tidak itu saja, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini juga meng-haruskan sebagai warga untuk menurunkan kelas kepesertaannya. Warga yang sebelumnya di kelas 1 ataupun 2, kini berlomba-lomba turun ke kelas 3.

Andika, warga yang dijumpai di RSUD Embung Fatimah Batam di Batuaji, mengatakan dalam waktu dekat dia akan mengurus perpindahan kelas, dari kelas 2 ke kelas 3. Pasalnya, iuran untuk kelas 2 jauh lebih mahal dari kelas 3.

”Tak sanggup juga per bulan seorang Rp 110 ribu, Saya mau pindah ke kelas 3,” katanya.

Seperti diketahui, pemerintah resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100 persen.

Kenaikan iuran itu berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.

Adapun, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sesuai perpres tersebut, besaran iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp 42.000 per bulan untuk kelas 3, sebesar Rp 110.000 per bulan untuk kelas 2, dan sebesar Rp 160.000 per bulan untuk kelas 1. Kenaikan iuran tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020 mendatang.(eja)

Update