Jumat, 29 Maret 2024

Pemko Batam Dideadline Kementerian ATR, Karena Masalah Ini

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemko Batam harus secepatnya menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Pasalnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) memberi waktu, jelang akhir tahun perda tersebut harus disahkan.

”Maksimal 31 Desember Pemko dan DPRD sudah harus mengesahkan. Jika tidak, maka kita akan kembali lagi ke awal (pembahasan),” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Batam, Muhammad Jefri Simanjuntak.

Diakuinya, saat ini pembahasan Ranperda RTRW masih dalam pembahasan di Bapemperda DPRD Batam. Sejumlah agenda pembahasan pun sudah dijadwalkan.

”Kita berharap Pemko bersama tim Ranperda RTRW, termasuk BP Batam bisa fokus bersama-sama menyelesaikan perda ini. Sehingga apa yang diminta kementerian bisa kita selesaikan,” kata Jefri.

Ilustrasi Peta Batam. Kementerian ATR mendesak Pemko Batam untuk segera menuntaskan Perda RTRW paling lambat akhir Desember 2019. Foto: google

Jefri juga berharap, Pemko Batam bisa memberikan data secara detail terkait perubahan RTRW, peta terbaru serta permasalahan terbaru yang belum dimasukkan di dokumen naskah akademis.

”Kita ingin mensinkronisasikan dulu. Memang tak mudah, apalagi dengan berbagai macam perubahan yang ada. Termasuk terbitnya Permenhub 272 ini,” paparnya.

”Seperti apa nanti? Makanya kita ingin dipaparkan terlebih dahulu,” tambahnya.

Jefri mengakui, Ranperda RTRW berisikan 127 pasal dari 10 bab. Artinya butuh keseri-usan pemerintah daerah baik Pemko Batam, DPRD Batam maupun BP Batam untuk menyelesaikan sebelum waktu yang ditetapkan.

”Perlu juga diketahui jika roh PP (Peraturan Pemerintah) 63 terhadap ex officio Wali Kota Batam berdasarkan Perda RTRW. Bukan Keppres lagi. Artinya ini penting dan harus menjadi prioritas bersama,” pungkas politikus PKB itu.(rng)

Update