Jumat, 10 April 2026

7 Komplotan Begal Sadis Dibekuk Polisi

Berita Terkait

batampos.co.id – Tujuh pelaku begal sadis yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Batam Kota akhirnya diringkus Unit Opsnal Polsek Batam Kota bersama Sat Reskrim Polresta Barelang.

Sebelum beraksi, para pelaku kerap pesta minuman keras (miras). Setelah menenggak miras tersebut, empat pelaku tak segan melukai korban yang melakukan perlawanan saat mereka beraksi.

”Mereka bermula dari klub motor yang biasa nongkrong di salah satu wilayah di Kota Batam,” ujar Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo di Mapolresta Barelang, Senin (11/11/2019).

“Kemudian mereka berkembang dengan menggelar pesta miras. Akhirnya, uang tidak ada mereka melakukan tindakan kriminal berupa pembegalan di beberapa titik di Batam Kota,” jelasnya lagi.

Dijelaskan Kapolres, awal penangkapan komplotan begal ini bermula dari laporan yang diterima Polsek Batam Kota tentang adanya dua aksi begal yang terjadi di Botania dan dekat Hotel Harmoni One Batam Kota, Selasa (29/10/2019) dan Rabu (6/11/2019) lalu.

Dari laporan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan polisi berhasil mengamankan tujuh pelaku di beberapa tempat berbeda.

Tujuh pelaku yang diaman-kan tersebut adalah Dedi Saputra Lubis, 22, Ariesko Levy Saputra, 21, M Leo, 20, Lutfi Yudistira, 19, Andi M, 19, Musryari, 18, dan M Juliadi, 22.

Anggota polisi mengawal tujuh pembegal saat ekspos di Mapolresta Barelang, Senin (11/11/2019). Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

”Semua kejadian begal ini terjadi sekitar pukul 12 malam ke atas. Jadi waktu yang dipilih mereka ialah pada saat jalanan sepi dan korbannya saat itu melintas di jalan Batam Kota,” katanya.

Dari penangkapan ini, salah satu pelaku yang juga merupakan otak pelaku, Dedi Saputra Lubis, dihadiahi timah panas karena berusaha melakukan perlawanan saat hendak diamankan.

Usai diamankan, seluruh pelaku bersama barang bukti berupa tiga buah senjata tajam dan satu unit ponsel dari hasil begal di depan Halte Politeknik Negeri Batam serta empat unit sepeda motor.

”Dari data yang kita miliki, mereka semua pemain baru,” ujarnya.

“Saya juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah berpartisipasi aktif membantu tugas Polri, sehingga anggota Polri dapat segera mengungkap kasus begal yang meresahkan ini,” tuturnya lagi.

Ia menambahkan, terhadap tujuh pelaku begal tersebut dikenakan pasal 365 ayat (2) KUH Pidana tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

”Karena dilakukan bersama-sama pada malam hari dan mengakibatkan luka terhadap korban,” imbuhnya.

Sementara itu, salah satu pelaku, ML mengaku, saat kejadian itu kondisi mereka dalam keadaan mabuk usai menengggak miras. Dimana, ia diajak salah satu temannya MJ yang baru gajian untuk berpesta miras.

”Begal ini ide kami bersama. Kondisinya kami mabuk dan lukai korban pakai senjata tajam,” paparnya.

“Korban semuanya ada tiga orang, yang kami ambil HP (handphone/ponsel) sama dompet,” ujarnya lagi.(gie)

Update