Jumat, 29 Maret 2024

KEK Batam Belum Pasti, Ini Alasannya…

Berita Terkait

batampos.co.id – Pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK) di Batam masih menunggu arahan dari Ketua Dewan Kawasan (DK) Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam yang baru, Airlangga Hartarto. Saat ini pembahasan mengenai KEK masih dalam tahapan rapat demi rapat.

“Nanti sore masih ada rapat koordinasi (rakor). Setelah itu sebaiknya tanya ke Pak Kepala BP ya,” ungkap Deputi II BP Batam, Enoh Suharto, Senin (11/11/2019).

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, juga pernah mengungkapkan bahwa ia masih menunggu jadwal untuk bertemu dengan Ketua DK membahas mengenai arahan KEK.

Rudi mengatakan sudah memasukkan surat permohonan untuk bertatap muka.

“Kapan diundang kami akan datang. Kami ingin meminta petunjuk ke depan,” paparnya.

“Intinya kami hanya laksanakan segala aturan dan arah ke depannya ada di Pak Menko,” tuturnya lagi.

Nanti setelah arahannya diketahui, maka akan disampaikan lewat tim teknis.

“Ketika tim teknis mulai bekerja, kami akan diundang. Ini nanti merupakan keputusan Pak Menko, itulah yang akan kami jalankan,” paparnya.

Sebagai gambaran, Enoh pernah menyampaikan sedikit mengenai KEK yang rencananya akan diterapkan di Batam, tepatnya di Bandara Hang Nadim dan Nongsa Digital Park.

Pertama, soal insentif. Keunggulan melalui fasilitas dan insentif yang bisa dinikmati di KEK itu antara lain adanya fasilitas tax holiday.

Kemudian aturan kepemilikan lahan. Pada umumnya, tanah di Batam hanya bisa dimiliki dengan status hak guna bangunan (HGB) dengan masa sewa 30 tahun sewa awal, lalu dilanjutkan dengan 20 tahun perpanjangan pertama dan 20 tahun perpanjangan berikutnya.

“Maka di KEK setelah pabriknya mulai komersil, maka bisa ajukan perpanjangan selama 50 tahun,” ucap Enoh, baru-baru ini.

Kedua, mengenai administratornya. Enoh mengungkapkan bahwa di Batam aturan mainnya beda.

“Tata kelola agak beda dengan yang lainnya. Khusus usulan BP Batam, aturan mainnya agak beda,” paparnya.

Ilustrasi kawasan industri di Kota Batam. Foto: Dokumentasi Batam Pos

“Administrator dibranded di BP Batam, dimana layanan perizinan di BP dan Pemko disatukan dilimpahkan ke BP sebagai administrator,” jelasnya.

“Sehingga tidak ada tumpang tindih. Tapi khusus ini masih dibahas, kami masih harus mendapatkan arahan dari Menko terlebih dahulu,” katanya lagi.

Ketiga mengenai lalu lintas barang dan jasa. Enoh menjelaskan bahwa mengenai pemasukan barang ke dalam wilayah KEK dari luar KEK atau dari kawasan FTZ juga tidak ada problematika sulit.

Tidak akan ada pengurusan perizinan barang ke BC karena BC sudah menerapkan sistem online.

“Masalah pemasukan barang, nanti Bea dan Cukai (BC) pakai IT Inventory. Sehingga lalu lintas barang, perizinannya tidak ada itu,” jelasnya.

Penetapan dua KEK di Batam menjadi prioritas utama kepemimpinan Rudi dalam empat bulan pertama ia menjabat sebagai Kepala BP Batam pada akhir September lalu. Hal ini sudah sering disampaikannya di depan forum-forum publik.

“Perintah pada kami itu dalam empat bulan adalah perubahan. Perubahan itu nanti bisa di pelabuhan, proses lahan, atau KEK yang akan meluncur pada akhir tahun,” kata Rudi di akhir Oktober lalu.

”Saya hanya mengawasi. Kami sudah sepakat bahwa perubahan demi perubahan akan diwujudkan dalam waktu dekat,” jelasnya.

“Batam akan bertransformasi jadi KEK, tidak hanya dua tapi tambah terus. Kami akan siapkan semua fasilitas,” tambahnya lagi.

Meski begitu, KEK dinilai memiliki sejumlah kelemahan sehingga tidak cocok diterapkan di Batam.

Mantan Deputi II BP Batam, Yusmar Anggadinata, membeberkan hal tersebut.

“Peraturan utamanya, KEK itu dibuat untuk mengembangkan wilayah-wilayah yang belum berkembang. Dengan harapan ada industri atau kegiatan ekonomi utama lainnya yang menjadi pemain utama untuk tumbuh berkembang,” ungkapnya.

Sedangkan free trade zone (FTZ) dibangun di wilayah-wilayah perbatasan negara dengan maksud agar wilayah perbatasan tersebut dapat mengambil manfaat dari cross border trade.

“Kemudian berkembang karena adanya kegiatan ekonomi yang berbasis kepada perdagangan dan ekspor impor,” katanya lagi.

Jadi, menurut Angga, wilayah-wilayah perbatasan sebaiknya menggunakan FTZ sebagai metode strategi untuk membangun dan berkembang. Sedangkan wilayah dalam menggunakan KEK.

“Tapi regulasi dan kelembagaan KEK yang ada sekarang masih lemah, karena penge-lola KEK tidak benar-benar berkuasa dalam hal kewenangan penerbitan perizinan investasi,” ucapnya.

Angga menyarankan FTZ yang ada sekarang lebih baik dibenahi dan ditambah fasilitasnya.

“Kembalikanlah kelembagaan dan regulasi FTZ kembali murni atau kalau dalam bahasa gaulnya, FTZ plus-plus,” paparnya.

Di dalam FTZ yang murni, institusi BC tidak boleh berada di semua tempat, tapi hanya ditempatkan pada pintu perbatasan dari FTZ ke Indonesia saja.

“Atau di pintu domestik bandara, pelabuhan, terminal feri. Di luar itu akan dijaga oleh BP Batam,” ungkapnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyetujui dua titik kawasan ekonomi khusus (KEK) di Batam.

Yakni KEK Bandara Hang Nadim dan KEk Nongsa Digital Park. Setelah disetujui, maka peraturan pemerintah (PP) terkait dua KEK tersebut akan disahkan.

“Dari hasil rapat 1 Oktober kemarin sudah diputuskan menyetujui dua KEK, yakni KEK maintenance repair and overhaul (MRO) dan KEK Nongsa Digital Park.

Menko selaku Ketua Dewan Kawasan (DK), Darmin Nasution juga sudah menyampaikannya kepada Dewan Nasional KEK agar segera diproses dan diajukan PP-nya,” kata Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Mugiarso, belum lama ini

Menurut Susi, kedua lokasi KEK tersebut sudah benar-benar siap baik secara administrasi dan teknis.

Sedangkan usulan KEK satu lagi di Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam masih dalam tahapan finalisasi.

Realisasi KEK ini kabarnya akan rampung dalam satu bulan karena juga merupakan target yang diberikan DK kepada Kepala BP Batam, Rudi.

“Rancangan PP mengenai insentif sedang diajukan ke Presiden,” katanya.(leo)

Update