Selasa, 23 April 2024

Bea Cukai: Liquid Rokok Elektrik Kena Cukai

Berita Terkait

batampos.co.id – Rokok elektrik yang saat ini marak dan digandrungi kalangan remaja di Batam, ternyata sejak setahun lalu sudah dikenakan cukai.

Aturan pengenaan cukai terhadap liquid vape yang merupakan hasil olahan tembakau lainnya, sudah terbit sejak bulan Juli 2018.

Sementara pemerintah mulai memungut cukai rokok elektrik pada 1 September 2018.

“Itu pengenaan cukai rokok elektrik, yang dikenakan cukai hanya liquidnya. Sedangkan alatnya tidak dikenakan cukai,” ujar Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai (BC) Batam, Sumarna, Rabu (13/11/2019) siang.

“Liquid vape dikenakan cukai karena merupakan produk olahan tembakau dalam bentuk cair,” katanya lagi.

Pengenaan cukai liquid rokok elektrik tersebut, lanjut Sumarna, diatur dalam Permendag Nomor 86 Tahun 2017 tentang ketentuan impor rokok elektrik dan Permekeu Nomor 146 Tahun 2017 tentang tarif cukai hasil olahan tembakau.

Pemerintah mengenakan cukai terhadap liquid vape. Hal tersebut dikarenakan liquid vape merupakan produk olahan tembakau dalam bentuk cair. Foto: Jawa Pos

Cukai liquid rokok elektrik sendiri dikenakan tarif cukainya 57 persen.

Kemenkeu melalui Dirjen BC juga menetapkan harga jual eceran (HJE) produk liquid rokok elektrik.

Perhitungan HJE ditentukan berdasarkan harga pokok produksi (HPP), marjin, tarif cukai dan pajak pertambahan nilai (PPN) hasil tembakau.

Semisal jika sebuah produk cairan vape ukuran 60 ml dengan HPP sebesar Rp 30 ribu dan marjin sebesar Rp 10 ribu.

Maka penentuan HJE, yaitu HPP + marjin + tarif cukai + PPN hasil tembakau, maka keluar angka sekitar Rp 117.994 sebagai HJE.

Selain soal HJE, pemerintah juga mengatur ukuran cairan vape, yaitu 15 ml, 30 ml, 60 ml dan 100 ml.

Dari empat ukuran tersebut, ditetapkan dua HJE, yaitu untuk mutu yang premium dan nonpremium.(gas)

Update