batampos.co.id – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Natuna, Sunardi, mengungkapkan, terdapat 18 badan usaha di Natuna mendapat teguran dan dilakukan pemeriksaan kepatuhan karena menunggak iuran.
Bersama kejaksaan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan penunggak iuran BPJS dan perusahaan tidak terdaftar.
“Kami terus melakukan evaluasi kepatuhan perusahaan wajib iuran,” ujarnya, Selasa (12/11/2019).
BPJS, sambungnya, sudah melakukan sosialisasi secara rutin terkait program Jamsos-tek kepada pelaku usaha di Natuna, untuk patuh dan tertib.
“Sebenarnya kalau perusahaan memiliki masalah keuangan, iuran BPJS Jamsostek dapat dicicil, supaya tidak terlalu memberatkan. Intinya harus ada niat baik,” tegasnya.
Sunardi mengatakan, jika 18 perusahaan yang sudah tercatat tersebut tidak juga patuh, BPJS Natuna akan melaporkan ke pihak pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kepri dan pihak Kejaksaan Negeri Ranai.
“Tentu ada konsekuensinya kalau sudah dilaporkan, bisa berupa sanksi pidana. Supaya karyawan mendapat perlindungan ketenagakerjaan,” jelasnya.
Kasi Datun Kejari Natuna, Bimo, mengatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan, namun masih bersifat diskusi terbuka dan lebih mengedepankan persuasif, agar mendapat solusi atas kendalanya.
“Tentunya pihak perusahaan ada solusi, yang terpenting sudah pahami aturan ketenagakerjaan untuk melindungi hak karyawan,” ujarnya. (arn)