Rabu, 24 April 2024

Siap-siap, Makan di Warung Ayam Penyet Akan Dikenakan Pajak

Berita Terkait

batampos.co.id – DPRD Kota Batam meminta Pemko Batam untuk merealisasikan target pendapatan pajak rumah makan yang naik sekitar Rp 3 miliar di tahun 2020 mendatang.

Dalam APBD 2019, target pendapatan pajak rumah makan hanya sekitar Rp 9,5 miliar.
Beberapa langkah direkomendasikan.

Termasuk di antaranya, mengejar objek pajak potensial seperti rumah makan atau warung ayam penyet yang omzetnya diperkirakan cukup besar seiring ramainya pengunjung yang datang.

”Dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) memang target naik. Dan ini karena objek pajak rumah makan ini meningkat terus,” ujar anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho, Selasa, (12/11/2019).

“Kita berharap agar target ini bisa tercapai dan terealisasi di tahun mendatang,” jelasnya lagi.

Udin mengatakan, pajak rumah makan masih bisa ditingkatkan karena menurutnya masih ada beberapa rumah makan yang mungkin belum masuk dan belum ditarik pajaknya.

Ilustrasi. Foto: Iman Wachyudi/batampos.co.id

Padahal, rumah makan, warung dan atau kedai makan itu tergolong ramai.

”Ini menjadi pekerjaan serius Pemko Batam untuk terus meningkatkan objek pajak sehingga PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari pajak terus meningkat,” katanya.

Dalam RDP dengan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, beberapa waktu lalu, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Batam, Yunus Muda, mengatakan kenaikan pajak kedai kopi biasanya sejalan dengan kenaikan pajak rumah makan.

Dimana, saat ini kedai kopi dan rumah makan di Batam selalu ramai.

”Kita ke Nagoya sana pun kalau kita lihat memang selalu ramai. Jumlah rumah makan di Batam menurut saya bertambah terus.”

Bahkan, ia meminta Pemko Batam menambah jumlah objek pajak. Saat ini, banyak rumah makan yang belum masuk dalam objek penarikan pajak padahal omzet penjualannya sudah sangat besar.

”Saya tahu ada rumah makan ayam penyet yang sudah ramai, tetapi memang masih di pinggir jalan dan belum di ruko. Tetapi sangat ramai tiap hari dan omzetnya sangat besar. Kok ini tak ditarik pajaknya,” katanya.

Ia berharap dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, BP2RD bisa bekerja sama bagaimana memindahkan warung-warung beromzet besar ini diarahkan ke bangunan permanen agar bisa ditarik pajaknya.

”Karena kalau masih tetap ada di pinggir jalan tak akan bisa juga ditarik pajaknya. Ini harus menjadi tugas bersama,” katanya.(ian)

Update