Sabtu, 20 April 2024

Tak Mampu Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Ini Solusi Dari Pemko Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memperbolehkan masyarakat yang tidak sanggup membayar iuran pasca kenaikan beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM), Hasyimah, mengatakan, jika memang tidak sanggup membayar boleh mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan iuran (PBI) dari pusat.

“Ya, kalau tidak sanggup ya silahkan saja. Nanti ada pendaftaran hingga pengecekan ke lapangan oleh petugas,” kata dia, Selasa (12/11/2019).

Ia menjelaskan untuk mendaftarkan diri sebagai penerima, warga harus benar-benar dipastikan miskin dan tidak mampu membayarkan kenaikan iuran tersebut.

Hal ini terbukti dengan surat yang nanti dikeluarkan kelurahan.

“Urus cukup di kelurahan saja. Warga yang tidak mampu silahkan mendaftar tapi ini bukan sembarangan,” jelasnya.

“Mereka yang akan dikeluarkan surat miskinnya tentu yang benar nyata keadaannya,” ujarnya lagi.

Petugas BPJS Kesehatan melayani warga yang mengurus kartu BPJS Kesehatan di kantor Lurah Tanjunguncang, Batuaji beberapa waktu lalu. Pemko Batam memberikan solusi bagi masyarakat yang tidak dapat membayar iuran BPJS Kesehatan dengan mengajukan diri sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI). Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

Hasyimah mengungkapkan tidak semua warga bisa diproses untuk dimasukkan ke sistem penerima bantuan.

Untuk mendapatkan bantuan itu merupakan keputusan dari pusat, sebab mereka yang bayarkan.

“Nanti di data dulu. Soal mendapatkan bantuan itu langsung pusat yang menentukan. Kalau memang terima pasti ada nama-namanya yang kami terima nanti,” ungkapnya.

Hasyimah menyebutkan untuk tahun depan pusat mengurangi jumlah PBI sebanyak enam ribu orang.

Pengurangan ini dikarenakan penerima bantuan sudah meningkat standar kehidupannya.

“Jadi Kemensos itu ada survei ke penerima. Ada formulir yang diisi. Termasuk turun ke lapangan untuk mengecek,” paparnya.

“Kalau memang mereka sudah mampu ya tidak dapat lagi,” terang mantan Kepala SDN 007 Sekupang itu lagi.

Ia menegaskan Dinsos atau pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan penerima yang akan menerima bantuan.

“Semua itu pusat. Jadi kami hanya mendata saja. Kalau memang dapat ya pasti ada informasinya nanti,” tutupnya.(yui)

Update