batampos.co.id – Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku masih mempertimbangkan kebijakan pendahulunya Susi Pudjiastuti terkait larangan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap cantrang.
Edhy menyebutkan paling lambat akhir tahun akan diputuskan.
“Segera kita putusakan. Apakah diberlakukan atau tidak, atau diberlakukan khusus. Paling lambat Desember sudah ada hal yang kita ambil (putusakan),” ujarnya, sesaat setelah memimpin apel pengawasan sumber daya kelautan di pangkalan PSDKP Batam di Jembatan II Barelang, Rabu (13/11/2019) pagi.

Sejauh ini pihaknya kata Edhy sudah maksimal mendengarkan pendapat atau koordinasi dengan stakeholder yang ada terkait keputusan tersebut.
Pihaknya akan memberikan keputusan berdasarkan hasil kajian dan pertimbangan tersebut nantinya.
Terkait alat tangkap cantrang ini, menteri sebelumnya Susi Pudjiastuti melarang karena dapat merusak ekosistem laut.
Dia mengatakan hasil tangkapan ikan dengan menggunakan beberapa komponen tersebut juga dianggap mubazir.
Sebab, hasil tangkap ikan tidak diambil keseluruhan melainkan sebagian akan dibuang kembali layaknya sampah.(eja)
