batampos.co.id – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Rustam Effendi, tak menampik bahwa ada oknum juru parkir yang masih beraktivitas hingga larut malam.
Padahal, sesuai aturan yang berlaku, aktivitas jukir dari pukul 06.00 WIB hingga 22.00 WIB.
”Kalau ada di atas jam itu, laporkan saja ke Dishub,” ujar Rustam.
Dia mengatakan, pihaknya kerap merazia jukir yang beraktivitas sampai tengah malam. Bahkan, kegiatan itu dilakukan hampir setiap minggu.

Hal itu dilakukan karena pihaknya banyak menerima keluhan masyarakat tentang aktivitas jukir sampai larut malam.
”Sudah sering ditindak, namun tetap ada yang nakal. Kalau memang melewati jam operasional, parkir tak usah dibayar,” jelasnya.
Sementara terkait keluhan banyaknya jukir dalam satu lokasi, Rustam mengaku tergantung ramainya lokasi tersebut.
“Kalau tempatnya ramai bisa dua atau tiga, kalau sepi satu saja cukup,” jelasnya.()
