Jumat, 29 Maret 2024

Dua Remaja di Kota Batam Dituntut 2 Tahun

Berita Terkait

batampos.co.id – Terdakwa DI dan YR dituntut 2 tahun penjara karena nekat merampas uang dan handphone milik Siti Dewi, seorang pekerja cafe di sekitar Pelabuhan Sagulung pada Agustus lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zulna Yosepha, menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana.

“Menuntut terdakwa DI (menyebut nama lengkap) dan YR (menyebut nama lengkap) dengan hukuman penjara selama dua tahun,” ujarnya.

Kedua terdakwa yang berusia 19 tahun ini nekat merampas barang dan melakukan kekerasan fisik kepada korban.

Peristiwa apes itu bermula saat kedua pelaku mengajak kencan dengan menyewanya seharga Rp 300 ribu per orang.

Ilustrasi. Terdakwa menunggu persidangan. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

Kedua terdakwa kemudian mengajaknya ke hotel yang ada di Sekupang. Namun bukannya dibawa ke hotel, korban ternyata dibawa ke hutan Bukit Dangas.

Di lokasi itu korban dipaksa melakukan hubungan intim bergantian di dalam mobil yang dirental terdakwa.

Setelah itu, terdakwa Ilham meminta secara paksa uang yang sebelumnya sudah di bayarkan ke korban sebesar Rp 600 ribu.

“Di situ mereka mengancam saya, mereka mengaku buser,” ucap korban di persidangan sebelumnya.

Tragisnya, kedua terdakwa meninggalkan dan mencampakkan korban di tengah hutan. Beruntung ada seorang warga yang melintas dan mengantarnya pulang.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Barelang sesaat setelah terdakwa berhasil ditemukan.(une)

Update