Jumat, 19 April 2024

Jumlah Tempat Pemungutan Suara di Batam Menyusut 1.204

Berita Terkait

batampos.co.id – Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam mulai mendata jumlah TPS yang akan digunakan untuk pemilihan 23 September 2020 mendatang.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Zaki Setiawan, menyebutkan, penurunan jumlah TPS ini disebabkan bertambahnya jumlah pemilih di satu TPS dari 300 menjadi 500 pemilih. Sehingga mempengaruhi jumlah TPS.

Saat Pemilihan Legislatif (Pileg) berlangsung jumlah TPS mencapai 2.970.

Karena penyusutan jumlahnya berkurang menjadi 1.766 TPS.

“Jadi terjadi pengurangan sekitar 1.204 TPS,” sebutnya.

Pada Pilkada mendatang satu TPS akan mendapatkan dua kotak suara yaitu walikota dan gubernur.

Jumlah ini juga menurun bila dibandingkan Pileg yang mencapai lima kotak suara.

Ilustrasi surat suara. Foto; Dokumentasi batampos.co.id

“Jadi untuk pengadaan kotak suara dan kebutuhan pemilihan nanti jauh berbeda dengan pileg lalu,” sebutnya.

Selain TPS, pihaknya juga mempersiapkan perekrutan anggota PPK, PPS hingga KPPS yang akan bertugas membantu kelancaran Pilkada di Batam.

Zaki menyebutkan kebutuhan PPK dan PPS masih sama dengan Pileg. Untuk anggota PPK, KPU membutuhkan lima orang di setiap kecamatan, sedangkan PPS tiga orang petugas.

“Perekrutan nanti dibuka awal tahun. Ini merupakan salah satu tahapan yang cukup penting karena mereka akan membantu kelancaran jalannya Pilkada,” ujarnya.

Zaki menambahkan untuk petugas tahun depan akan ada pembatasan usia maksimal 60 tahun.

Kebijakan ini untuk mengantisipasi adanya kejadian anggota kecapekan dan lainnya.

“Iya, nanti mereka juga harus melampirkan surat kesehatan untuk syarat pendukung. Kalau usia minimal tetap 17 tahun,” tutupnya.(yui)

Update