batampos.co.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Natuna, Hussyaini, mengatakan upah minimum kabupaten (UMK) Natuna tahun 2020 sebesar Rp 3.106.975.
Angka mengalami kenaikan sebesar Rp 200 ribu lebih dibandingkan tahun sebelumnya yakni Rp 2.863.308.
Hussyaini mengatakan, usulan besaran berdasarkan rumusan yang sudah ditetapkan pemerintah melalui kondisi inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) tahun berjalan.
“Sesuai rumusannya UMK Natuna tahun 2020 sebesar Rp 3.106.975. Tentu jumlahnya naik, kalau tahun 2019 Rp 2.863.308,” jelas Hussyaini, Rabu (13/11/20191).
Rumusan penentuan UMK berdasarkan data Badan Pusat Statistik dengan kondisi inflasi nasional sebesar 3,36 persen dan pertumbuhan PDB sebesar 5,12 persen.
Usulan besaran UMK 2020, sambungnya, pemerintah daerah mengacu pada pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 dan sesuai pasal 6 ayat (2), pasal 7 ayat (2) dan pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 7 tahun 2013 tentang Upah Minimum.
“Dari rumusannya, ada kenaikan sebesar Rp 243,667 untuk UMK Natuna tahun 2020 mendatang. Dan usulan ini akan dibahas bersama di provinsi, untuk ditetapkan sebagai UMK tahun 2020 oleh Gubernur Kepri,” katanya.(arn)