batampos.co.id – Terdakwa DH, yang tersangkut kasus ujaran kebencian di media sosial (medsos) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Kemarin, kader salah satu partai ini dituntut penjara 7 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmalinas Sembiring.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan penyebaran informasi di media sosial yang menimbulkan kebencian di tengah masyarakat.
Selain itu, terdakwa juga terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dakwaan pertama pertama penuntut umum.
“Menuntut agar terdakwa Dino Halpurwanto dijatuhi hukuman penjara selama 7 bulan,” ujar Rosmarlina membacakan amar tuntutan.
Tak hanya hukuman pidana, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 5 juta, subsider 2 bulan kurungan penjara.

Menanggapi tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya meminta waktu selama satu minggu untuk menyusun nota pembelaan (Pledoi).
Hakim Ketua Muhammad Chandar pun kembali menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan pledoi dari terdakwa
“Atas tuntutan JPU, kami meminta waktu untuk menyusun nota pembelaan (Pledoi). Pledoi akan kami bacakan pada saat sidang yang akan datang,” kata penasehat hukum terdakwa.
Diketahui kasus ujaran kebencian ini berawal dari pesan WhatsApp tentang adanya video anggota brimob yang memukul anak kecil dan menembaki pendemo pada saat melakukan aksi unjuk rasa di Bawaslu RI.
Terdakwa kecewa dan lantas meluapkan kekesalannya dengan memposting tulisan di akun Facebook miliknya yakni; “BUKALAH SERAGAM KALIAN ITU APARAT KEPARAT! DIBALIK ITU KALIAN TAK LEBIH DARI KACUNG ! TANPA SENJATA DAN SERAGAM DARI UANG KAMI APA KALIAN BERANI SEBIADAB ITU?”.
Tak puas, terdakwa kembali memposting tulisan di akun Facebooknya yang berisi “BERGERAKLAH KAWAN KAWAN DAERAH! JANGAN BIARKAN KAMI BERJUANG SENDIRI DI IBUKOTA! TURUNLAH! REBUTLAH KEMBALI KEDAULATAN KITA KEDAULATAN RAKYAT! JANGAN BIARKAN API INI PADAM! NYALAKAN KESELURUH INDONESIA! DEMI BANGSA, NEGARA DAN AGAMA! DEMI MASA DEPAN ANAK CUCU, DEMI NASIB JUTAAN ANAK ANAK PRIBUMI, DEMI INDONESIA SALAM PERLAWANAN! SATU KOMANDO PERJUANGAN DINO HAL PURWANTO”.
Postingan terdakwa sendiri dinilai dapat menimbulkan rasa kebencian, rasa permusuhan, menghasut dan mengajak orang lain untuk melakukan perlawanan terhadap pemerintah.
Sehingga ia pun diamankan anggota kepolisian setelah pulang mengikuti demo di kantor Bawaslu Jakarta. Ia ditangkap di rumahnya Kampung Seraya.(une)
