Kamis, 25 April 2024

Utang BPJS Kesehatan Kian Menumpuk

Berita Terkait

batampos.co.id – Utang BPJS Kesehatan kepada rumah sakit kian menggunung. Menurut Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), per September lalu sudah mencapai Rp 17 triliun.

Namun, pihak BPJS Kesehatan berjanji pembayaran akan mulai berjalan lancar saat iuran baru mulai diberlakukan pada 2020 mendatang.

Ketua PERSI Kuntjoro Adi Purjanto mendesak agar utang tersebut segera dilunasi.

”Agar rumah sakit tidak sakit,” ujarnya kepada Jawa Pos (grup Batam Pos), Rabu (13/11/2019).

Utang tersebut jika dibayarkan akan digunakan untuk keperluan biaya operasional rumah sakit.

Dampak dari klaim BPJS Kesehatan yang telat dibayar-kan adalah penundaan pembayaran tenaga medis dan non medis. Selain itu juga terkait utang dengan pihak farmasi.

Tak hanya itu, PMI dan laboratorium pun juga khawatir terkait hal ini. Utang BPJS Kesehatan kepada rumah sakit terus bertambah setiap harinya.

Menurut catatan BPJS Kesehatan yang dilaporkan saat rapat dengan Komisi IX pekan lalu, utang tersebut bahkan telah mencapai Rp 21 triliun.

Sejumlah warga antre untuk mengurus kartu kepesertaan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam, beberapa waktu lalu. Menurut Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), per September lalu utang BPJS Kesehatan sudah mencapai Rp 17 triliun. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi, menyampaikan bahwa ada kemungkinan kenaikan iuran ini dapat membantu BPJS Kesehatan lebih tepat waktu dalam pembayaran.

Yang terdekat adalah penerimaan dana dari PBI. Menurut perhitungan perempuan yang akrab disapa Ani itu, setidaknya lembaganya akan menerima Rp 11,04 triliun.

”Perhitungan dari Rp 23.000 kali 5 bulan kali jumlah peserta PBI,” ungkapnya.

Tahun depan, sesuai dengan Perpres 75/2019, iuran BPJS Kesehatan akan naik. Dari kenaikan ini, Ani optimistis pihaknya bisa menerima pembayaran dari peserta yang lebih besar.

Iuran pun diharapkan bisa rutin sehingga dapat membantu kelancaran pembayaran klaim.
Namun, ada hal-hal yang harus dicermati oleh pemangku kebijakan.

Sebab, menurut catatan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) ada dampak negatif kenaikan.

Pertama terkait dengan adanya peningkatan jumlah peserta yang tidak aktif, jumlah peserta turun kelas, bahkan hingga enggan mendaftar BPJS Kesehatan.

”Tentu harus ada langkah mitigasinya. Seperti meningkatkan kepatuhan dan peningkatan kualitas yang langsung dirasakan peserta,” tuturnya.

Peningkatan kualitas pelayanan ini bukan hanya kerja BPJS Kesehatan. Melainkan kerja sama lintas sektor seperti Kemenkes, pemilik rumah sakit, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan lain sebagainya.

Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Tri Hesti Widiastoeti menuturkan bahwa Kemenkes tengah melakukan perbaikan.

”Kami sedang maping rumah sakit. Masing-masing rumah sakit memiliki keahlian apa,” ucapnya.(lyn/jpg)

Update