batampos.co.id – CoEx atau Complience Express for Company merupakan inovasi
BPJS Kesehatan yang dilakukan sebagai upaya untuk mendorong kepatuhan badan usaha
dalam mendaftarkan tenaga kerja, keluarga, pelaporan gaji yang benar kepada BPJS
Kesehatan.
Setelah berhasil diimplementasikan pada bulan Agustus lalu, Maihendra selaku Kepala
Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Batam, mengaku,
kegiatan ini dinilai sangat efektif untuk mendorong kepatuhan badan usaha
khususnya di wilayah Kota Batam.
Karena itu pihaknya kembali menggelar kegiatan tersebut pada hari Selasa (12/11) sampai dengan Jumat (15/11/2019) di Aula PIH Batam Center.
“Agustus lalu, untuk pertama kalinya kami mengimplementasikan CoEx dengan
mengundang beberapa badan usaha yang berpotensi tidak patuh untuk datang ke kantor,
agar lebih efektif dan kondusif sekarang kita laksanakan di Aula PIH,” kata Maihendra.
Menurutnya, kegiatan di PIH ini sudah ketiga kalinya di lakukan sepanjang Agustus hingga
November yaitu bulan September, Oktober, dan November ini.

Jumlah itu menurut Maihendra belum termasuk kegiatan CoEx yang dilakukan di kantor dan 1 (satu) kali di Karimun.
Dalam kurun waktu tersebut menurutnya, 438 badan usaha di wilayah Batam dan Karimun telah diundang untuk melaksanakan CoEx.
“Sampai hari ini sudah 438 badan usaha yang kami undang, khusus CoEx yang
dilaksanakan minggu ini, kami mengundang 144 badan usaha yang berpotensi tidak patuh,” kata Maihendra.
Dari 438 badan usaha yang diundang, CoEx memberikan hasil berupa penambahan pekerja serta pendapatan iuran. Penambahan pekerja tersebut didapat dari selisih data BPJS Kesehatan dengan data yang dilaporkan badan usaha ke Dinas Tenaga Kerja.
“Sampai dengan bulan September kemarin total penambahan pekerja yang didapat dari
CoEx adalah 2.229 jiwa. Dengan biaya yang minimal, hasilnya maksimal,” kata Maihendra.
Lisna selaku HRD PT Prawira Utama Bhakti selaku salah satu badan usaha yang diundang
untuk melaksanakan CoEx mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk dilakukan.
Tidak hanya untuk BPJS Kesehatan tapi juga untuk badan usaha.
“Positifnya CoEx ini, perusahaan lebih mudah memantau data pekerja,baik iuran maupun
kepesertaannya. Jadi semuanya selesai,” kata Lisna.
Dengan CoEx ini diharapkan BPJS Kesehatan dapat meningkatkan kepatuhan badan
usaha, terutama badan usaha yang tidak mendaftarkan 100% pekerjanya sehingga seluruh pekerja dapat dijamin kesehatannya melalui program JKN-KIS.(*)
