Sabtu, 20 April 2024

Empat Opsi Evaluasi Pilkada Dari DPR

Berita Terkait

batampos.co.id ā€“ DPR RI semakin serius melakukan evaluasi terhadap pemilihan kepala daerah (pilkada).

Komisi II pun menawarkan empat opsi untuk menyelesaikan persoalan pesta demokrasi yang selama ini membutuhkan biaya tinggi. Pilkada melalui DPRD juga menjadi pertimbangan.

Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, mengatakan, komisinya sudah sepakat dalam tahun pertama akan melakukan pembahasan dan penyempurnaan atau revisi undang-undang yang berkaitan dengan sistem politik.

ā€œKami sepakat melakukan evaluasi terhadap masalah kepemiluan,ā€ terang dia dalam acara diskusi di Media Center DPR RI , Kamis (14/11/2019).

Selama ini, kata dia, ada empat masalah pilkada langsung. Pertama, pilkada membutuhkan biaya mahal dan tidak efesien.

Selain itu, apakah pilkada langsung menghasilkan pemimpin-pemimpin atau kepala daerah yang kompeten.

Pertanyaan itu selalu muncul, sehingga banyak orang yang ingin melakukan evaluasi pilkada.

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ahmad Syahrizal mengecek kotak suara di GOR Bendungan Hilir, Jakarta, Kamis (18/4) lalu. DPR RI semakin serius melakukan evaluasi terhadap pemilihan kepala daerah. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos

Selanjutnya, yang menjadi pertanyaan, apakah pilkada yang mahal itu mengasilkan penyelenggaraan pemilu yang efektif, bersih dan tidak korupsi, serta memperkuat pelayanan publik.

ā€œIni jugaĀ  yangĀ  menjadi isu penting,ā€ papar dia.

Yang terakhir, lanjut dia, apakah pilkada menjadikan pendidikan politik bagi masyarakat meningkat atau malah terjadi politik transaksional, dan politik uang.

ā€œEmpat isu inilahĀ  yang sebetulnya mengemuka, yang kemudian membuat orang sepakat pilkada langsung ini perlu dika-ji,ā€ ucap Doli.

Politikus Partai Golkar itu pun menawarkan empat opsi dalam merespons evaluasi pilkada. Yaitu, pilkada cukup dilakukan di tingkat kabupaten/kota. Sementara pilkada di tingkat provinsi ditiadakan.

Sebab provinsi adalah kepanjangan dari pemerintah pusat. Sifatnya koordinatif. Kedua, pilkada hanya dilakukan di daerah-daerah tertentu.

Pilkada langsung bisa tetap dilakukan di daerah yang taraf pendidikan, dan kesehatannya lebih tinggi dari daerah lain.

Sedangkan di daerah yang masih belum memenuhi syarat itu, pilkada bisa dikembalikan ke DPRD.

Yang ketiga, pilkada tetap dilak-sanakan secara langsung. Namun, dengan beberapa syarat-syarat yang bisa menjawab empat persoalan di atas. Opsi keempat, pilkada bisa dikembalikan ke DPRD.

ā€œNamun, hal itu harus dikaji secara mendalam dengan alasan akademik yang kuat,ā€ ungkap dia.

Wakil Ketua Komisi II, Arwani Thomafi, mengatakan evaluasi wajib dilaksanakan. Bisa soal pembebanan anggaran, desain tahapan, dan evaluasi tentang makna pilkada.

Salah satunya terkait kedaulatan rakyat. Menurut dia, pilkada langsung muncul, karena pilkada melalui DPRD tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat.(lum)

Update