Jumat, 19 April 2024

Endus Kecurangan Pelayanan Kesehatan, Tim Pencegahan Lakukan Ini

Berita Terkait

batampos.co.id  – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersama tim pencegah kecurangan, terdiri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pem­bangunan (BPKP), dan Direkrorat Kesehatan, menyosialisasikan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (fraud) di Hotel Harris Batam Center, Kamis (14/11/2019) pagi.

Kegiatan ini diikuti sejumlah manajemen rumah sakit dari tiga provinsi, yakni Kepri, Riau, dan Jambi.

Dalam sosialisasi itu juga dijelaskan pengenaan sanksi administrasi terhadap kecurangan dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan. Kecurangan bisa dilakukan rumah sakit, peserta, hing­ga fasilitas kesehatan (faskes).

Kecurangan yang kerap dilakukan rumah sakit, seperti memanipulasi data pasien. Sedangkan oleh peserta, yakni dengan memakai indentitas peserta lain atau memakai yang bukan haknya.

Direktorat Litbang KPK, Raisa Annisa, mengatakan pihaknya terlibat sebagai tim penanganan kecurangan sejak 2014.

Pihaknya sempat mencium adanya indikasi kecurangan sejak 2015.

Masyarakat Kota Batam ramai-ramai mendatangi kantor BPJS Kesehatan untuk turun kelas pelayanan. Hal itu dikarenakan iuran BPJS Kesehatan naik 100 persen pada 2020. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

”Tapi sampai saat ini belum ada yang sampai ke KPK. Karena (penindakan) KPK lebih ke pengadaan, namun kasusnya belum ada,” ujar Raisa usai acara sosialisasi.

Kendati demikian, lanjutnya, pengaduan atau laporan kecurangan jangan sampai dibiarkan begitu saja, harus ada penanganan untuk menekan terjadi potensi kecurangan lagi.

”Potensi kecurangan bisa dari faskes, rumah sakit, atau dari peserta,” sebutnya.

Asisten Deputi Bidang Utilitasasi dan Anti Fraud (BUAF) BPJS Kesehatan, Andi Ashar, menjelaskan sosialisasi ini adalah program lanjutan tim pencegahan dari pusat.

Diharapkan nantinya bisa menjadi pedoman pencegahan kecurangan di masing-masing provinsi.

”Ini sosialisasi pertama di tiga provinsi. Semoga bisa jadi pedoman bagi teman-teman di lapangan,” imbuhnya.

Disinggung sudah berapa kasus menemukan potensi kecurangan sejak tahun 2014? Andi belum bisa menyampaikan.

Menurutnya kecurangan itu masih dalam bentuk potensi dan harus dibuktikan.

”Kecurangan itu harus dibuktikan betul, bisa jadi potensi kecurangan karena salah input,” jelasnya.

Menurut dia, sanksi yang diberikan kepada faskes atau rumah sakit yang ketahuan curang adalah sanksi administrasi, kemudian membayar kerugian dan denda.

”Yang paling utama kami umumkan di media, itu merupakan sank­si yang luar biasa,” tegas Andi.

Sementara itu, auditor BPKP Kepri, Damang Wismady, berharap sosialisasi itu dapat berjalan efektif agar manfaatnya bisa terasa dengan baik.

”Apalagi sosialisasi ini diadakan di tempat mewah yang pastinya menggunakan anggaran yang banyak. Karena itu harus efektif,” terang Damang.(she)

Update