Selasa, 7 April 2026

Lakukan Pencegahan dan Penanganan Kecurangan, BPJS Kesehatan Kumpulkan Manajemen Faskes

Berita Terkait

batampos.co.id – Dalam rangka menyambut implementasi Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan serta
Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Kecurangan dalam Program Jaminan Kesehatan
Nasional, BPJS Kesehatan mengundang pimpinan rumah sakit, kepala dinas kesehatan,
asosiasi profesi, dan Tim TKMKB provinsi untuk mengikuti kegiatan pertemuan manajemen faskes dan pemangku kepentingan se-Provinsi Riau, Kepulauan Riau dan Jambi di Batam pada Kamis (14/11/2019).

Ari Dwi Aryani selaku Deputi Direksi Wilayah Sumbagteng dan Jambi BPJS Kesehatan,
mengatakan, bahwa sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya untuk pengembangan budaya
pencegahan kekurangan sebagai langkah untuk edukasi budaya anti kecurangan.

Ia mengatakan untuk penyelenggaraan program JKN yang lebih baik di masa mendatang
dibutuhkan persamaan persepsi antara pihak penyelenggara JKN, dengan seluruh
stakeholder terkait dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

“Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk persamaan persepsi, antara BPJS Kesehatan
dengan manajemen rumah sakit serta instansi yang menjadi mitra kita karena mencegah
fraud demi JKN-KIS yang bebas kecurangan merupakan tugas bersama,” kata Ari.

Masyarakat mengantre di kantor BPJS Kesehatan Cabang kota Batam. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Ari juga mengatakan bahwa dengan pertemuan tersebut diharapkan seluruh pemangku
kepentingan dapat meningkatkan sinergi untuk pencegahan dan penanganan kecurangan
dalam program JKN-KIS.

“Diharapkan sinergi yang sudah berjalan dengan baik selama ini dapat berlanjut semakin
baik, demi jaminan kesehatan yang berkualitas di Provinsi Riau, Kepulauan Riau, dan
Jambi” kata Ari.

Raisa Annisa selaku Spesialis Penelitian dan Pengembangan Muda Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), mengatakan, bahwa kecurangan di dalam program JKN dapat dilakukan oleh beberapa pihak yakni peserta JKN-KIS, fasilitas kesehatan, penyedia obat dan alat kesehatan serta pemangku kepentingan lainnya.

Menurutnya, KPK selama ini fokus pada sektor kesehatan dan program JKN karena selain
menyangkut hajat hidup orang banyak dan melibatkan anggaran yang besar, hal tersebut
dikarenakan besarnya potensi penyimpangan yang dapat dilakukan.

“Untuk itu dibentuklah Permenkes No 16 Tahun 2019 tersebut untuk pencegahan, deteksi,
dan juga penyelesaian,” kata Raisa.

Dalam hal penanganan kecurangan ini, KPK tidak berdiri sendiri melainkan bersama dengan BPKP, Kementerian Kesehatan, asosiasi faskes dan profesi yang relevan serta BPJS Kesehatan sendiri.(*)

Update