Kamis, 25 April 2024

Pemohon SKCK Meningkat 30 Persen

Berita Terkait

batampos.co.id – Pascapembukaan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, pelayanan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mapolresta Barelang meningkat 30 persen dalam beberapa hari belakangan ini.

”Untuk hari biasa itu sekitar 120 sampai 130 lembar per harinya. Kalau sekarang itu dari data yang tercatat terakhir sampai 184 pemohon,” ujar Kepala Bagian Operasional Satuan Intelkam Polresta Barelang, Iptu Pramudi, Kamis (14/11/2019).

Dijelaskannya, untuk pengurusan SKCK baru, pemohon harus melengkapi berkas berupa 2 lembar fotokopi KTP, dua lembar fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi akta kelahiran atau ijazah, satu lembar rekomendasi catatan kriminal dari SatReskrim serta foto hadap depan berjumlah enam lembar serta hadap kiri dan kanan sebanyak satu lembar.

”Rekomendasi catatan kriminal dari Satreskrim itu diambil waktu pengambilan sidik jari yang dilakukan di bagian pelayanan,” jelasnya.

“Sementara untuk yang buat baru dengan KTP luar Batam, syaratnya ditambah dengan melampirkan surat keterangan domisili,” katanya lagi.

Setelah melengkapi persyaratan, pemohon mengajukan permohonan SKCK sesuai dengan keperluannya.

Warga menunggu giliran saat mengurus SKCK di Intelkam Polresta Barelang, Kamis (14/11/2019). Permohonan penerbitan SKCK di Polresta Barelang meningkat 30 persen dibandingkan hari biasanya.  Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencatatan identitas pemohon.
Selanjutnya, petugas melakukan penelitian kesesuaian dokumen persyaratan dan ada tidaknya catatan kepolisian pemohon.

Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap, maka akan diproses. Sementara jika belum lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.

Jika tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan pemohon sudah melengkapi persyaratan, maka akan diterbitkan SKCK sesuai dengan kebutuhan pemohon.

”Kalau untuk penerbitannya tidak lama. Kalau mulai petugas mengetik sampai jadi itu selama lima menit. Kalau untuk bukanya kita mulai jam 08.00 WIB sampai jam 15.00 WIB,” tuturnya.

Pantauan Batam Pos di Satintelkam Polresta Barelang, pemohon SKCK pada umumnya adalah pemegang e-KTP luar Batam.

Terlihat antrean di loket pelayanan SKCK Polresta Barelang. Warga terlihat silih berganti mendatangi loket tersebut.

Agus, 23, salah satu pembuat SKCK mengatakan, SKCK itu akan digunakannya untuk kelengkapan berkas kelengkapan CPNS nanti.

”Untuk mendaftar belum diminta. Tapi ini untuk persiapan aja. Karena untuk CPNS wajib dari Polres. Tidak boleh dari Polsek,” ujarnya.(gie)

Update