Jumat, 29 Maret 2024

Polisi Serahkan 3 Tersangka Korupsi Monumen Bahasa kepada Jaksa

Berita Terkait

batampos.co.id – Polisi mengirimkan 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi monumen bahasa Pulau Penyengat ke Kejaksaan Tinggi, Selasa (19/11/2019). Tiga orang yang akan diserahkan tersebut yakni Arifin Nasir selaku pejabat pembuat komitmen, Yunus selaku Direktur Utama PT Sumber Tenaga Baru dan M Yaser selaku Direktur Cv Rida Djawari.

“Besok (19/11) tahap duanya,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga, Senin (18/11).

Ia mengatakan penyidikan kasus ini dimulai dari masuknya laporan model A, tertanggal 10 Juni 2019. Proses naiknya sidik ke lidik ini cukup panjang. Hingga akhirnya penetapan tersangka. Untuk menuntaskan kasus ini, polisi memeriksa saksi hingga 30 orang. “Dari saksi ahli ada 4, ahli dari LPJK, ahli LKPP, ahli hukum pidana dan ahli BPKP,” ucapanya.

Kronologis kejadian bermula dari penandatangani surat perjanjian melaksanakan pekerjaan belanja modal, pengadaan konstruksi bangunan monumen bahasa melayu tahap II. Perjanjian ini terjadi antara Arifin Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Yunus. Nilai kontrak pengerjaan sebesar Rp 12,5 miliar, dengan kontrak yang mulai berlaku sejak 16 Juni 2014 hingga 12 Desember 2014.

Tapi pengerjaan tersebut hingga kini, tidak kunjung selesai. Akibat pengambang tidak melaksanakan kerja sesuai kontrak yang berlaku.

“Ketiga orang ini memiliki peranan masing-masing dalam kasus ini,” ungkap Erlangga.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga bersama Wadirkrimsus Polda Kepri AKBP Agus Nugroho menunjukkan barang bukti beserta tersangka korupsi Monumen Bahasa saat ekspos di Mapolda Kepri, Senin (18/11).

Ia mengatakan tersangka Arifin Nasir mengetahui dan menyetujui pengalihan pelaksanaan pekerjaan utama kepada pihak lain. Selain itu, Arifin sebagai PPK tidak melakukan tugas pokok dan kewenangannya untuk mengendalikan pelaksanaan kontrak. Yunus penyedian barang yang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama ke tersangka, M Yaser. Modusnya meminjamkan PT Sumber Tenaga Baru. Atas pengalihan ini, Yaser mendapatkan upah sebesar Rp 3 persen dari nilai kontrak. Senilai Rp 66,6 juta.

“Tersangka My (M Yaser) tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dimana progres pekerjaan dibawah mutu beton K250. Intinya tidak sesuai spek,” ucap Erlangga.

Akibat praktek dugaan korupsi ini. Negara merugi sebesar Rp 2,2 miliar berdasarkan hasil audit dilakukan BPKP perwakilan Provinsi Kepulauan Riau bernomor SR-508/PW28/5/2019 tertanggal 17 September 2019.

Atas perbuatan para tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia tahun 1999 sebagaiman diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Arifin Nasir saat ditanyai mengenai kasus ini, menyangkal semua yang dituduhkan. “Tidak ada,” katanya sembari menggelengkan kepalanya. (ska)

Update