Jumat, 19 April 2024

UMK Batam Tergantung Gubernur

Berita Terkait

ilustrasi
foto: iman wachyudi / batampos

batampos.co.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu mengatakan, Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Kepri sudah merampungkan pembahasan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tahun 2020. Menurut Tagor, hanya UMK Batam yang keputusan akhirnya diserahkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri karena pada tingkat DPP masih terjadi perbedaan antara serikat pekerja.

”Rapat di tingkat DPP mengenai UMK tujuh kabupaten/kota memang sudah kita rampungkan. Hanya saja, besaran UMK Batam belum terjadi titik temu. Sedangkan daerah lainnya tidak ada masalah,” ujar Tagor usai rapat di Graha Kepri, Batam, Senin (18/11).

Pria yang juga Ketua DPP Kepri ini menegaskan, Plt Gubernur tentunya punya waktu tiga hari untuk mempelajari hasil pembahasan yang sudah dilakukan DPP. Karena batas akhir pengesahan UMK tahun 2020 mendatang adalah pada 21 November 2019.

Ditegaskannya, rujukan pembahasan UMK tetap berpegang pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, yakni pada pasal 44 ayat 1 PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

”Regulasi ini tentunya yang menjadi dasar bagi Plt Gubernur dalam membuat keputusan. Karena apabila kebijakan yang diambil keluar dari aturan main yang sudah ada, maka berpotensi terjadi gugatan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Apakah itu dari kalangan pengusaha atau serikat pekerja,” jelas Tagor.

Diakui Tagor, tingkat persoalan UMK Batam dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya memang sedikit berbeda. ”Usulan dikirim Pemko Batam berdasarkan hasil DPK Batam, angkanya Rp 4,13 Juta. Sementara pekerja minta lebih tinggi dari angka itu,” sebutnya. (jpg)

Update