Kamis, 9 April 2026

Ayah Suruh Anak Jual Sabu

Berita Terkait

batampos.co.id – Dua bocah kurir sabu berisial Es, 16, dan An, 13, yang ditangkap polisi di Sagulung, Batam, Kamis (14/11) lalu, ternyata bekerja atas perintah orang terdekat, yakni Sm yang merupakan ayah kandung dari Es. Sementara An merupakan keponakan dari Es.

Dari hasil pemeriksaan polisi, Es dan An mengaku sudah dua kali melakukan pekerjaan yang sama. Dua-duanya atas perintah Sm yang saat ini masih diburu polisi.

“Saya tegaskan, Sm ini bapak kandungnya Es dan pamannya An,” kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Arthur Sitindaon, Selasa (19/11/2019).

Tak hanya menjadi kurir, Es rupanya mulai coba-coba mengonsumsi narkoba. Dari pemeriksaan polisi, Es positif menggunakan amfetamin dan metamfetamin.

Arthur mengatakan, saat ini pihaknya masih mengejar Sm. Beberapa lokasi telah disisir tim Ditresnarkoba Polda Kepri.

“Kami masih melakukan pengecekan atas posisi keberadaan Sm ini,” ungkapnya.

Arthur kemudian mengungkap dari mana narkoba yang diedarkan Sm melalui dua kurir kecilnya itu. Seluruh jenis narkoba milik Sm itu dipesan dari seorang bandar di Malaysia. Dari Malaysia, narkoba dikirim ke Pulau Sugi, Moro, Kabupaten Karimun.

Setelah sampai di Pulau Sugi, Sm menjemputnya dan membawa narkoba tersebut ke Pulau Buluh, Kecamatan Bulang, Kota Batam. Lalu, Sm meminta anak dan keponakannya untuk mengantarkan kepada para pemesan.

“Narkoba itu rencananya akan diedarkan di wilayah Tanjungpinang,” ucap Arthur.

Barang bukti

Atas kasus ini, Arthur berharap masyarakat agar dapat lebih menjaga keluarganya dari pengaruh narkoba. Selain itu, masyarakat di kawasan permukiman harus lebih pro aktif mengantisipasi peredaran narkoba di lingkungan mereka.

“Apabila melihat kejadian atau transaksi narkoba kabari ke kami. Sekecil apapun informasinya, pasti akan kami tindak lanjuti,” ungkapnya.

Hukum Berat Pelaku Eksploitasi Anak

Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPAD) Provinsi Kepri merespons kasus perdagangan narkoba yang melibatkan dua anak di bawah umur di Batam. Dari sisi perlindungan anak, KPPAD Kepri akan mempelajari terlebih dahulu perihal kasus tersebut.

“Akan kami lakukan asesmen dan jika diperlukan akan memberikan perlindungan pada anak tersebut,” kata Komisioner KPPAD Kepri, Erry Syahrial, Selasa (19/11).

Ia menegaskan, hal ini dilakukan tidak dalam rangka membenarkan apa yang dilakukan si anak. Namun, memastikan haknya yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dapat berjalan dengan baik.

“Paling tidak kalau tidak bisa diversi, bisa ringan hukumannya,” katanya.

Di sisi lain, pihaknya mendorong pelaku yang memanfaatkan anak tersebut menjadi kurir mendapat hukuman yang berat.

“Ini termasuk eksploitasi ekonomi, juga bisa dikenakan Undang-Undang Perlindu-ngan Anak juga narkoba. Jadi, ancaman hukumannya bisa berlapis,” imbuhnya.

Ia mengatakan, pihaknya belum melihat langsung kondisi anak tersebut.

“Kami belum tahu kondisi korban. Apakah masih sekolah atau tidak. Kami akan coba cari datanya. Yang bisa kami bantu akan kami bantu,” imbuhnya.

Tingkatkan Pengawasan Anak

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, Brigjen Pol Richard Naing­golan, meminta para orangtua memperketat pengawasan terhadap anaknya. Ia prihatin dengan adanya dua anak di bawah umur yang dijadikan sebagai kurir perdagangan narkoba.

“Tentu ini kasus baru, ada anak-anak yang dijadikan sebagai kurir perdagangan narkoba. Memang sindikat narkoba menggunakan berbagai cara untuk memuluskan usaha terlarang yang mereka lakukan,” ujar Richard Nainggolan di Aula Kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinang, Selasa (19/11).

Menurut Richard, pihaknya belum mendapatkan informasi resmi mengenai hal ini. Meskipun demikian, untuk memperkuat mental generasi di Provinsi Kepri, tentang bahaya narkoba, pihaknya sudah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemprov Kepri, dan pemerintah kabupaten/kota lainnya. Salah satu upayanya adalah kurikulum tentang bahaya narkoba di lingkungan sekolah.

“Sampai sejauh ini, Kabupaten Karimun sudah menjalankan kesepahaman yang ada. Kami berharap ke depannya komitmen yang sama juga diikuti oleh kabupaten/kota lainnya. Tujuannya adalah untuk menyelamatkan generasi penerus dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Menurut Richard, jalur pe­redaran narkoba di Provinsi Kepri tidak lagi melalui pintu masuk yang tidak resmi, bahkan ada juga yang melalui pelabuhan dan bandara. Dengan terbatasnya sumber daya yang ada, ten­tu sinergi bersama masyarakat menjadi sumber kekuatan untuk mencegah terjadi peredaran narkoba di Provinsi Kepri. Diakui Richard, orangtua tentu memiliki peran yang strategis dalam mengawasi setiap gerak-gerik anaknya.

“Sebagai orangtua, tentu kita harus ambil peduli tentang masa depan anak-anak kita. Jangan sampai kehidupan bebas perkotaan, kita lepas kontrol. Sehingga menyebabkan anak-anak kita terlibat dalam pergaulan yang salah, sehingga berujung sebagai jadi pengguna maupun pengedar narkoba,” tegasnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Tim Ditres Narkoba Polda Kepri berhasil menangkap dua bocah kurir narkoba di Sagulung, Batam, Kamis (14/11). Keduanya berinisial Es, 16, dan An, 13. Es bertugas mengantar An dari Pulau Buluh ke pelabuhan rakyat di Sagulung. Sementara An bertugas mengantar narkoba ke pemesan.

Namun sial, saat menunggu pemesan narkoba di Jalan Brigjen Katamso, Sagulung, An diciduk polisi. Dari tangannya polisi menyita satu kilogram sabu, 1.000 butir erimin, serta lima butir happy five. (ska/iza/jpg)

Update