Selasa, 23 April 2024

DPRD Batam Minta Konflik Taksi Online Berakhir

Berita Terkait

batampos.co.id – Kisruh antara taksi online dan konvensional acap kali berujung ricuh. Kisruh ini tak hanya membuat Batam menjadi tidak kondusif, melainkan juga menjegal Batam sebagai kota pariwisata.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Batam, Rohaizat, mengatakan, sebenarnya Pemerintah Kota Batam sudah jelas menetapkan titik-titik yang diperbolehkan untuk transportasi online.

Seharusnya semua pihak bisa komitmen menjalankan sesuai aturan, sehingga ke depan tidak ada lagi benturan dan kisruh di lapangan.

”Titiknya kan sudah jelas. Kenapa masih ada kisruh, tentu masih ada pihak yang tidak atau melanggar komitmen yang sama-sama telah disepakati,” katanya, Selasa (19/11).

Kalau pun terjadi pelanggaran di lapangan, Rohaizat berharap semua pihak jangan terpancing sehingga menimbulkan polemik.

”Tentu ini sangat merugikan kita semua. Bila Batam tak kondusif, lama-lama orang akan takut datang ke Batam. Kota ini milik kita bersama yang harus kita jaga bersama,” tuturnya.

Terkait masih seringnya kisruh dan bentrok di lapangan, Rohaizat menilai masih kurangnya sosialisasi dari dinas terkait. ”Titiknya kan sudah jelas, Dinas Perhubungan harus gencar sosialisasi. Kalau perlu gandeng pihak kepolisian,” bebernya.

Begitu juga dengan pihak pengelola baik itu tranpostasi online maupun pangkalan harus sama-sama membantu sosialisasi aturan tersebut kepada anggotanya. ”Bantu Pemerintah demi Batam yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

foto: cecep mulyana / batampos

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri segera mengeluarkan izin dan legalitas operasional transportasi online. Kadishub Batam, Rustam Efendi, menegaskan, izin serta legalitas ini sangat penting, khususnya dalam menyelesaikan gesekan-gesekan yang kerap terjadi di lapangan.

”Karena dampaknya ada di Kota Batam. Kalau lah ini tak cepat diatasi, izin tak juga dikeluarkan kita khawatir hal ini berdampak pada keamanan di Batam,” kata Rustam.

Diakuinya, terkait izin dan regulasi taksi online ini sepenuhnya menjadi wewenang Pemprov. Sementara di daerah sifatnya hanya membantu, karena berada lang-sung di wilayah mereka. ”Makanya saya minta ke pemprov dan Plt gubernur selesaikanlah secepatnya karena aturan serta kewenangan itu sepenuhnya ada di gubernur bukan di kita (Dishub Batam),” ungkap Rustam.

Ia menegaskan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang angkutan barang dan orang menggunakan angkutan umum tidak dalam trayek kemudian diubah ke Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 kemudian diubah Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 dan terakhir Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang sewa khusus menegaskan kewenangan taksi online berada di gubernur atau pemerintah provinsi.

”Dari tahun 2016 sampai sekarang kewenangannya semuanya berada di gubernur tidak berada di wilayah daerah. Ini yang sama-sama perlu kita pahami,” tegas Rustam.

Sebab banyak sekali, tambah dia, orang yang menganggap jika kewenangan tersebut berada di daerah atau kota Batam.

”Bukan kita tak mau tanggung jawab. Tapi kewenangan dari regulasi itu bukan berada di kita. Hari ini saya perintahkan anggota saya turun ke lapangan untuk menindak (taksi online). Padahal itu tidak sesuai aturan,” beber dia.

Hanya saja karena wilayahnya ada di Batam, sehingga disbub membantu menjaga agar tidak terjadi benturan dan gesekan di lapangan. Berbagai pertemuan dan rapat kordinasi telah dilakukan bahkan sejak tahun 2016 namun aturan dan regulasi tak pernah dikeluarkan.

”Terakhir dua bulan yang lalu ditetapkan namanya kearifan lokal supaya Batam tetap aman diatur lah red zone bagi taksi online. Sementara gesejan-gesekan itu tetap terjadi,” sesalnya.

Rustam mengakui, gesekan dan gejolak antara taksi pangkalan dan taksi online ini hampir setiap hari terjadi di lapangan. Gesekan ini terjadi karena belum adanya aturan yang jelas mengenai keberadaan taksi online.

”Ada taksi online operasi gak sesuai kesepakatan red zone tadi. Sementara disisi lain tidak ada juga aturan dan hak taksi pangkalan menangkap atau menahan taksi online. Artinya izin dan legalitas dari provinsi ini sangat penting di dalam menyelesaikan masalah ini,” timpalnya.(rng)

Update