batampos.co.id – MW, penjual mie divonis penjara 15 tahun karena kedapatan membawa sabu seberat 419 gram di kotak susu SGM.
Majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti melawan hukum karena menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara 15 tahun terhadap terdakwa,” ujar Hakim Ketua, Jasael membacakan amar putusan, Selasa (19/11/2019).
Tak hanya kurungan badan, terdakwa juga harus membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, terdakwa dituntut JPU dengan hukuman penjara 16 tahun denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Terhadap vonis tersebut terdakwa menerima namun ditanggapi pikir-pikir oleh JPU Immanuel.
“Hukuman bapak sudah kami kurangi 1 tahun 6 bulan,” kata Jasael.
Diketahui, terdakwa ditangkap petugas Bea dan Cukai yang mencurigai gelagatnya ketika melewati x-Ray di pintu pemeriksaan Bandara Hang Nadim, Batam, pertengahan Juni lalu.
Dari kecurigaan tersebut, Petugas Bea dan cukai kemudian melakukan koordinasi dengan pihak maskapai untuk melakukan x-Ray ulang terhadap barang bawaan terdakwa yang sebelumnya sudah dimasukan ke dalam bagasi.
Benar saja, dalam kardus susu SGM itu berisi 419 gram sabu yang rencananya dibawa ke Jakarta dengan menumpang pesawat Lion Air.
Menurut pengakuan terdakwa, ia nekat mengambil barang haram ini di Batam untuk dibawa Jakarta karena mendapat upah sebesar Rp 7 juta dari pemilik barang bernama Erik yang hingga kini masih menjadi DPO dari pihak kepolisian.(une)
