batampos.co.id – Perusahaan yang tidak membayarkan BPJS Kesehatan dan Ketenakerjaan para karyawannya akan mendapatkan sanksi.
Tidak hanya itu perusahaan tersebut juga akan mendapatkan pengawasan ekstra dari Dinas Tenaga Kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, menjelaskan, setiap perusahaan wajib membayarkan iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan karyawannya.
Perusahaan kata dia, bisa kena sanksi jika mengabaikan dua hal wajib tersebut.
”Perusahaan wajib membayar, tak ada alasan apapun, karena itu memang kewajiban mereka,” jelas Rudi.
Kata Rudi, cara melapor permasalahan tersebut dengan membawa bukti slip gaji dan membuat aduan ke pengawas.

Permasalahan itu lanjutnya akan ditindaklanjuti pengawas dengan memanggil perusahaan bersangkutan.
”Perusahaan itu disuruh membayar kewajiban. Kalau sanksi kemungkinan ada, tergantung dari penilaian pengawas,” papar Rudi.
Sementara itu, Humas BPJS Ketenagakerjaan Batam-Nagoya, Ade, mengatakan, pihaknya memang tidak bisa melakukan pengaktifan untuk tenaga kerja tersebut.
Dikarenakan, masih ada kewajiban dari hak tenaga kerja yang harus dibayarkan oleh perusahaan yang sebagiannya telah dilakukan pemotongan iuran dari upah tenaga kerja.
”Perusahaan ini menunggak pembayaran sudah sejak beberapa bulan lalu, dan kami terus melakukan upaya agar perusahaan segera membayarkan hak-hak tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagkerjaan,” ujarnya.(she)
