Sabtu, 20 April 2024

Tersangka Korupsi Monumen Bahasa Dijebloskan ke Rutan Tanjungpinang

Berita Terkait

batampos.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menerima pelimpahan berkas tiga tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi Monumen Bahasa di Pulau Penyengat, dari penyidik Polda Kepri, Selasa (19/11/2019).

Tiga tersangka yakni mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kepri, Arifin Nasir selaku pejabat pembuat komitmen (PPK); Yunus selaku Direktur Utama PT Sumber Tenaga Baru; dan M Yaser selaku Direktur CV Rida Djawari, langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Tety Syam, mengatakan pihaknya segera menyusun berkas dakwaan. Pihaknya juga telah menunjuk jaksa yang menangani perkara tersebut.

”Minggu depan berkas dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.

Sementara itu, Arifin Nasir menyangkal sangkaan korupsi yang dituduhkan kepadanya. Menurutnya, ia tidak mengetahui adanya pengalihan pengerjaan dari Yunus kepada Yaser. Sedangkan Yunus dan Yaser tidak memberikan keterangan terkait dugaan tersebut.

”Tidak betul itu. Nanti di pengadilan akan terlihat faktanya,” kata Arifin saat digiring ke mobil tahanan.

Ketiga tersangka kasus korupsi pembangunan Monumen Bahasa, digiring petugas kejaksaan dengan tangan diborgol, Selasa (19/11).

Sebelumnya diketahui, kasus ini berawal dari penandatanganan surat perjanjian melaksanakan pekerjaan belanja modal, pengadaan konstruksi bangunan Monumen Bahasa Melayu tahap II. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Arifin Nasir selaku PPK Yunus. Nilai kontrak pengerjaan sebesar Rp 12,5 miliar, dengan kontrak yang mulai berlaku sejak 16 Juni 2014 hingga 12 Desember 2014.

Namun, pengerjaan tersebut tidak kunjung selesai, karena pengembang tidak melaksa-nakan kerja sesuai kontrak yang berlaku. Arifin Nasir mengetahui dan menyetujui pengalihan pelaksanaan pekerjaan utama kepada pihak lain. Selain itu, Arifin sebagai PPK tidak melakukan tugas pokok dan kewenangannya untuk mengendalikan pelaksanaan kontrak. Yunus sebagai penyedia barang kemudian mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama kepada M Yaser dengan modus meminjamkan PT Sumber Tenaga Baru. Atas pengalihan ini, Yaser menda­patkan upah sebesar tiga persen dari nilai kontrak senilai Rp 66,6 juta.

Kemudian Yaser tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dimana progres pekerjaan di bawah mutu beton K250 dan tidak sesuai spesifikasi. Akibat dugaan korupsi ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,2 miliar.

Atas dugaan korupsi tersebut, tiga tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang undang tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (odi)

Update