Kamis, 25 April 2024

5 Komisioner KPU Batam Dipecat

Berita Terkait

batampos.co.id – Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam dipe-cat. Pemecatan berdasarkan hasil keputusan sidang Dewan Ke­hor­ma­tan Penyeleng­gara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku sebagai penye­lenggara pemilu.

Kelima komisioner tersebut masing-masing Syahrul selaku Ketua KPU Batam be­serta empat ang­gotanya, yakni Zaki Setiawan, Sudarmadi, Muhammad Sidik, dan Mulyadi.

Terkait kabar pemecatan semua komisioner KPU Batam, salah satu komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan, membenarkannya.

“Dari hasil persidangan yang kami pantau, itu putusannya final dan mengikat. Kami tetap hormati keputusan itu apapun hasilnya. Kami belum dapat salinan putusan, baru sebatas informasi dari rekan-rekan saja,” ujarnya.

Anggota KPU Batam lainnya, Sudarmadi, juga mengaku menerima putusan DKPP ini. Setelah berjuang dan melalui proses persidangan, hasilnya ia dan keempat komisioner lainnya dinyatakan bersalah dan diberhentikan.

“Saya dan Pak Ketua baru tiba di Bali. Sedangkan anggota lainnya juga berada di Jakarta. Jadi, informasinya memang sudah kami terima. Tentu apapun itu harus kami terima,” kata dia melalui sambungan telepon, Rabu (20/11) sore.

Sudarmadi mengatakan, semua anggota telah menerima informasi putusan ini. Menurutnya, jika memang ada pergantian tentu ada proses nantinya. Karena masih dalam perjalanan dinas, ia mengaku belum sempat membahas putusan DKPP ini.

“Entah di mana akan kami bahas. Kalau sekarang kami fokus dulu ke tugas. Nanti kan ada prosesnya itu kalau memang sudah tidak diberikan wewenang mengemban tugas lagi,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua KPU Batam, Syahrul Huda, beberapa waktu lalu mengaku pasrah dengan hasil putusan DKPP. Menurutnya, ia bersama komisioner lainnya sudah menjelaskan dan memberikan bukti sebaik mungkin.

“Ini kan amanah. Kalau memang kami berlima harus diberhentikan tentu kami terima. Saya dari awal sudah bilang kalau apapun itu akan bertanggung jawab atas jabatan yang diberikan,” jelasnya.

Pleno KPU Kota Batam beberapa waktu lalu.. Foto: Dalil Harahap/ batampos.co.id

Sementara saat dikonfirmasi melalui pesan di WhatsApp, salah satu anggota DKPP Provinsi Kepri, Rosnawati, menegaskan bahwa terkait putusan hasil sidang DKPP pihaknya belum mendapat salinan putusannya.

“Yang berhak memutuskan hanyalah DKPP. Sehingga isu yang berkembang semua komisioner KPU Batam diberhentikan. Saya coba dulu konfirmasi apa sudah selesai pembacaan putusannya atau belum,” ujarnya dalam pesan singkatnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulaian Riau (Kepri), Sriwati, mengatakan, terkait nasib lima komisioner KPU Batam, pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari KPU Pusat. Menurut Sriwati, dalam perkara ini pihaknya juga sebagai tergugat. Sehingga wajib hadir sebagai turut tergugat pada sidang yang digelar oleh DKPP.

“Pada posisi ini, kami juga sebagai teradu. Namun yang pasti, sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu), KPU kabupaten/kota dilantik dan diberhentikan oleh KPU Pusat,” ujar Sriwati, tadi malam.

Menurut Sriwati, pihaknya menghormati keputusan sidang, tentu hasil tersebut menjadi pertimbangan mutlak bagi KPU dalam membuat kebijakan. Ditanya mengenai mekansime penggantian lima komisioner yang diberhetikan, Sriwati menegaskan, kewenangan tersebut merupakan ranahnya KPU Pusat. Karena hal ini, KPU Provinsi Kepri tidak memiliki kekuasaan untuk memberhentikan komisioner KPU kabupaten/kota.

“Sekarang KPU RI sedang melakukan rapat menyikapi hal ini. Jadi, kami juga sedang menunggu keputusan resmi atau surat resmi dari KPU. Sebelum ada keputusan tersebut kami tidak mau berandai-andai,” jelas Sriwati.

Untuk informasi, sebagaimana dimuat website DKPP RI, pemecatan kelima komisioner KPU Batam ini berawal dari gugatan caleg Partai Amanat Nasional (PAN) untuk DPRD Kepri dari dapil Kepri 4, Syamsuri. Ia mengadukan komisioner KPU Batam ke Dewan Ke­hor­ma­tan Penyeleng­gara Pemilu (DKPP) karena merasa perolehan suaranya dikurangi.

Saat pleno perolehan suara tingkat KPU Kota Batam, Syam-suri memperoleh 4.119 suara. Namun saat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat provinsi, suaranya berkurang menjadi 4.106 atau berkurang 13 suara.

Selain menggugat kelima komisioner KPU Batam, Syam-suri juga menggugat lima komisioner KPU Provinsi Kepri. Yakni atas nama Sriwati, Arison, Widiono Agung, Priyo Handoko, dan Parlingdungan Sihombing.

Sementara menurut Anggota Bawaslu Provinsi Kepri, Said Abdullah Dahlawi, yang sebenarnya terjadi adalah, kasus ini berawal dari keberatan caleg DPRD Provinsi Kepri, Nur Syafriadi, yang merasa suaranya berkurang. Nur menyebut mendapat total suara 4.119. Namun, Nur menyebut 13 suara di salah satu TPS di Batam hilang saat pleno di tingkat KPU Batam.

Tiga belas suara yang hilang itu diduga berpindah ke perolehan suara Syamsuri. Sehingga perolehan suara Syam-suri yang sebenarnya hanya 4.106 suara bertambah menjadi 4.119 suara yang kemudian ditetapkan KPU Kota Batam pada rapat pleno perolehan suara tingkat Kota Batam.

“Karena protes saksi ini, maka dimuat keberatan saksi itu di form B2, karena ada perpindahan suara Nur Syafriadi 13 suara ke Syamsuri,” ujar Said, tadi malam.

Saat pleno rekapitulasi perolehan suara di KPU Provinsi Kepri, perolehan suara Syamsuri dikembalikan menjadi 4.106 suara. Tambahan 13 suara itu dikembalikan ke suara Nur Syafriadi. Akibatnya, perolehan suara Syamsuri kalah dari Yudi Kurnain, sehingga Yudi lah yang kemudian terpilih menjadi anggota DPRD Kepri dari Dapil 4. Syamsuri tersisih, begitupun Nur Syafriadi, meski suaranya 13 tadi telah dikembalikan.

“Sepanjang yang kami ikuti perkembangan kasusnya, KPU Kepri sudah benar mengembalikan suara Nur Syafriadi setelah melalui rekapitulasi berjenjang dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota hingga tingkat provinsi. Makanya mereka bebas dan namanya direhabilitasi,” ujar Said.

Justru komisioner KPU Batam saat pembuktian perolehan suara di KPU Provinsi, data KPU Provinsi Kepri, para saksi, dan Bawaslu Kepri, sama. Sementara KPU Batam tak bisa membuktikan kalau perolehan suara Syamsuri itu benar 4.119 suara.

“Kan diadu dokumennya. Data KPU provinsi, para saksi, dan bawaslu sama, sementara KPU Batam tak bisa membuktikan,” ungkapnya. (gas/nur/yui)

Update