batampos.co.id – Dalam upaya menuju Batam bersih, sehat dan hijau, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menyuarakan kepada seluruh elemen yang ada di Kota Batam untuk mengurangi pemakaian kemasan plastik, mulai dari tingkat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) hingga masyarakat Batam.
Upaya ini dituangkan dalam Surat Edaran Wako Batam Nomor 525/DLH/X/2019 tertanggal 30 Oktober tentang Imbauan Pengurangan dan Penanganan Sampah Plastik.

Isi surat edaran tersebut ada 8 poin, antara lain:
- Membuang sampah pada tempat yang telah disediakan serta memilah sampah.
- Setiap rapat koordinasi atau sosialisasi dan kegiatan sejenis di lingkungan Pemko Batam, disediakan hidangan rapat tidak menggunakan kemasan plastik.
- Penyediaan tong sampah atau sejenisnya pada tiap lingkungan kerja.
- Mengajak seluruh elemen untuk mempelopori dan menerapkan pengurangan sampah plastik dengan tidak memakai kemasan plastik.
- Menyediakan dispenser atau teko pada setiap pertemuan atau rapat dan memerintahkan karyawan di lingkungan kerja masing-masing untuk menggunakan tumbler serta menyediakan gelas yang dapat dicuci kembali.
- Mengimbau tiap kantin di kantor atau sekolah untuk menjual makanan berkemasan bahan organik, seperti daun dan kertas.
- Restoran atau tempat makan untuk tidak menggunakan kantong dan sedotan plastik.
- Seluruh elemen diminta berperan aktif dalam mengkampanyekan pengurangan sampah plastik di lingkungan masing-masing melalui media sosial.
Imbauan Wako Batam ini menyesuaikan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga dan Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup Nomor SE.3/UM/RT/SET.1/2/2018 tanggal 26 Februari 2018 tentang Imbauan Penyediaan Hidangan Rapat Bebas Kemasan Plastik serta Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SE.5/MENLHK/PSLB3/PLB.0/10/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Gerakan Nasional Pilah Sampah dari Rumah.(mib)
