batampos.co.id – Sikap tidak kooperatif pengusaha Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap tegas.
Dua tersangka korupsi bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu didaftarkan sebagai buron internasional (red notice) ke Sekretaris National Central Bureau-International Criminal Police Organization (Ses NCB-Interpol) Indonesia.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, pihaknya meminta bantuan ke Ses NCB-Interpol untuk melakukan pencarian melalui red notice (RN).
Surat permintaan bantuan itu telah dikirimkan KPK ke NCB-Interpol 6 September lalu. Lewat mekanisme RN, NCB-Interpol menyebarkan informasi tentang status Sjamsul dan istrinya yang menjadi buronan KPK ke negara anggota Interpol.

”Surat RN menguraikan perkara yang diduga dilakukan tersangka SJN (Sjamsul) dan ITN (Itjih),” kata Febri, Kamis (21/11/2019).
KPK juga meminta Interpol untuk menangkap Sjamsul dan Itjih dimanapun berada.
”Jika dibutuhkan nanti dilakukan gelar perkara bersama,” imbuhnya.
Febri menerangkan pihaknya sebelumnya telah meminta bantuan Polri untuk memasukkan nama Sjamsul dan istrinya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Bantuan Polri dan NCB-Interpol, kata Febri, sangat penting untuk memaksimalkan penanganan kasus kakap BLBI.(tyo/jpg)
