Rabu, 24 April 2024

Kepala HRD Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Masalah

Berita Terkait

batampos.co.id – Akibat menilap uang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) karyawan, Kepala HRD PT Snepac Group bernama YMP divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.

Hakim menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana dengan memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 Jo Pasal 64 Ayat(1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Hakim Ketua, Taufik Nainggolan yang didampingi Dwi Nuramanu dan Yona Lameroza, Kamis (21/11/2019).

Menanggapi vonis itu, terdakwa menyatakan terima. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rizki Harahap, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.

ilustrasi

Sementara dalam dakwaannya, terdakwa yang bertugas melakukan pembayaran asuransi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan seluruh karyawan yang bernaung dalam PT Snepac Group, menilap uang BPJS hingga Rp 1,8 miliar.

Terdakwa melakukan penggelapan uang tersebut sejak tahun 2016 hingga 2019.

Aksi terdakwa pun dicurigai Direktur Utama PT.Snepac Group pada Maret lalu.

Ia kemudian memerintahkan seorang account Manager untuk mengecekan terkait pembayaran iuran BPJS.

Setelah itu pihak perusahaan melakukan audit internal
dan pengecekan langsung ke kantor BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Batam.

Sehingga ditemukan fakta jika sejak Januari2016 hingga Januari 2019, iuran uang BPJS karyawan tidak pernah disetorkan YMP.(une)

Update