Selasa, 7 April 2026

Komisioner Dipecat, KPU Kepri Ambil Alih Tugas KPU Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri akan mengambil alih sementara tugas KPU Batam menyusul dipecatnya kelima komisioner KPU Batam beberapa waktu lalu.

Lima komisioner KPU Kepri akan bertugas di KPU Batam secara bergantian. Komisioner KPU Kepri, Widiyono Agung, mengatakan, pengambilalihan tugas KPU Batam ini bersifat sementara sampai ada pengganti komisioner KPU Batam.

KPU Kepri masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU Pusat, mengingat tahapan pilkada serentak tahun 2020 sudah akan segera dimulai.

“Atas sanksi yang diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), tentu ada konsekuensi,” ujar Widiyono Agung, Kamis (21/11) di Tanjungpinang.

“Yakni kekosongan posisi di KPU Batam yang belum dipastikan sampai kapan. Sembari menunggu arahan KPU RI, biasanya KPU provinsi yang bertugas secara bergantian,” jelasnya lagi.

Ditanya apakah ada peluang bagi peserta seleksi KPU Batam yang tidak terpilih beberapa waktu lalu untuk menggantikan posisi lima komisioner yang dipecat?

Mengenai hal itu, pria yang membidangi Divisi Hukum itu mengatakan, hasil yang lalu sangat berpotensi untuk digunakan pada situasi seperti ini.

Meskipun demikian, karena kewenangan untuk memilih atau mengganti menjadi ranahnya KPU RI, tentu harus ada menunggu kebijakkan strategis seperti apa yang dibuat oleh KPU RI.

“KPU RI tentu akan melaku­kan proses verifikasi kembali kepada nama-nama yang sudah masuk dalam daftar peserta seleksi KPU Batam beberapa waktu lalu,” tuturnya.

“Karena kewenangan KPU RI, kami hanya menunggu dengan me­laporkan kondisi yang ter­jadi di lapangan,” tegas Agung.

Komisioner KPU Provinsi Kepri lainnya, Arison, mengatakan, merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan PKPU Nomor 3 Tahun 2015, apabila KPU kabupaten/kota tidak dapat melaksanakan tugasnya atau diberhentikan, maka KPU Provinsi dapat mengambil alih tugas sementara sampai adanya pengganti definitif.

KPU Provinsi Kepri akan mengamil alih sementara tugas komisionea KPU Batam. Terlihat warga berjalan di depan kantor KPU Batam di Sekupang, beberapa waktu lalu. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Menurut Arison, di dalam regulasi tersebut juga sudah dijelaskan, tentang teknis pergantian komisioner.

“Artinya nama-nama yang sudah direkomendasikan Panitia Seleksi (Pansel) tetapi tidak terpilih, tentunya menjadi yang terdepan untuk mengisi kekosongan yang terjadi,” paparnya.

“Tapi karena ini wilayah KPU Pusat, KPU Kepri hanya bisa menunggu,” ujar Arison lagi.

Ditanya apakah persoalan yang terjadi mengganggu tahapan Pilkada serentak, ia mengatakan, meskipun KPU Kepri punya kewenangan mengambil alih sementara, namun untuk optimalisasi persiapan Pilkada serentak membutuhkan komisioner definitif.

Situasi yang terjadi sudah disampaikan ke KPU RI. Diakui Arison, kejadian yang terjadi di luar ekspektasi pihaknya.

“Kami di provinsi selalu berupaya untuk membangun sinergitas dengan KPU kabupaten/kota. Bahkan secara terus menerus mengingatkan jangan sampai ada kesalahan-kesalahan mayor yang berakibat fatal,” jelas Arison yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu tersebut.

Sementara itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri, Indrawan Susilo, mengharapkan KPU bisa segera menyelesaikan persoalan ini.

Menurutnya, secara aturan KPU provinsi memang dapat mengambil alih sementara tugas KPU Batam.

Menurut Indrawan, tanggung jawab terhadap persiapan Pilkada serentak bukan merupakan perkara yang mudah.

Untuk itu, agar tidak muncul persoalan baru, sebaiknya persoalan yang terjadi segera diatasi.

“Karena apabila KPU Kepri mengambil alih terlalu lama, khawatirnya akan menggangu tahapan Pilkada Kepri yang terus berjalan,” jelasnya.

Punishment yang terjadi harus menjadi evaluasi. Jangan sampai persoalan yang sama terulang kembali,” ujar Indrawan.(jpg)

Update