Jumat, 19 April 2024

Pengukuran Persil Tiga Kampung Tua Rampung

Berita Terkait

batampos.co.id – Tim bersama telah merampungkan pengukuran persil tiga kampung tua. Ketiga kampung tua tersebut yakni Tanjungriau; Sekupang, Tanjungundap; Sagulung dan Seibinti; Sagulung.

“Persil di Tanjung Riau sekitar 1.500an sedangkan Tanjungundap 102 persil. Kalau Seibinti, belum dihitung tapi pengukurannya sudah,” kata Kepala Dinas Pertanahan Kota Batam Aspawi di Kantor DPRD Batam, Kamis (21/11/2019).

Dengan demikian, lanjut dia, sertifikat hak milik untuk tiga kampung ini akan keluar tahun ini.

Diselesaikannya pengukuran persil di tiga kampung tua ini tak berarti pekerjaan tim bersama selesai, masih ada 34 kampung tua lagi yang belum diukur persilnya.

“Dilakukan bertahap. Tapi tahun ini tiga itu dulu,” kata dia.

Warga melintas di tugu Kampungtua, Tanjungriau, Sekupang, Sabtu (17/3/2019). Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

Ia mengatakan, legalisasi kampung tua bukan perkara mudah, maka tidak bisa diselesaikan secara instan.

Sementara itu untuk kampung yang sudah tidak lagi memiliki masalah apakah akan selesai tahun depan? Aspawi menyebutkan akan terselesaikan tergantung anggaran juga.

“Tergantung anggaran juga, kami maunya sih selesai semuanya,” ucapnya.

Sementara itu Ketua Tim Legalitas Kampung Tua Yusfa Hendri mengatakan tiga kampung tersebut diharapkan SHM-nya keluar tahun ini.

“Karena mereka sertifikatnya masuk di kegiatan BPN tahun ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Rumpun Khazanah Warisan Batam (RKWB), Machmur Ismail, mengatakan, pihaknya dijanjikan bahwa tahun ini akan ada SHM yang keluar.

“Keputusan awal yang akan dikeluarkan 10 ribu SHM,” ujarnya.(iza)

Update