Kamis, 25 April 2024

Perusahaan Wajib Terapkan UMK

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Rudi Sakyakirti, mengatakan, semua perusahaan wajib menerapkan Upah Minumum Kota (UMK) yang ditetapkan gubernur.

“Sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau sudah diketok wajib diterapkan,” kata dia, Kamis (21/11).

Berdasarkan hasil rapat bersama dewan pengupahan kota (DPK), tahun 2020 mendatang besar upah buruh di Batam mencapai Rp 4.130.000 per bulannya.

Angka ini sudah dikirimkan ke gubernur untuk ditetapkan.

“Harusnya hari ini sudah diketok palu. Sebab aturan dari Kemenaker paling lambat 40 hari sebelum diterapkan UMK sudah ditetapkan,” jelasnya.

Demo buruh. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam meminta seluruh perusahaan membayarankan upah karyawannya sesuai dengan besar UMK yang ditetapkan Plt Gubernur, Sidianto. Foto; Cecep Mulyana/batampos.co.id

Rudi menambahkan, bagi perusahaan yang belum sanggup menerapkan UMK terbaru ini, bisa mengajukan permohonan penundaan kepada gubernur.

“Ada mekanismenya. Jika memang tak sanggup, silahkan ajukan penundaan,” jelasnya.

“Nanti ada audit untuk membuktikan ketidaksanggupan perusahaan ini,” ujarnya lagi.

Tim audit kata dia, akan turun ke perusahaan untuk melakukan kroscek.

Misalnya, pemasukan dan pengeluaran perusahaan, karyawan serta alasan lainnya, perusahaan mengajukan penundaan UMK ini.

“Sifatnya menunda. Bukan berarti tidak menerapkan. Karena itu wajib dilaksanakan 2020 mendatang,” ucap Rudi.

Ia berharap sektor industri di tahun depan bisa meningkat.

Sehingga bisa memberikan dampak yang baik terhadap perkembangan ekonomi di Batam.

“Kalau industri baik tentu banyak dampaknya bagi Batam, termasuk penyerapan tenaga kerja,” jelasnya.

“Sebab dengan angka UMK terbaru, tidak menutup kemungkinan serbuan pencaker juga meningkat,” tutupnya.(yui)

Update