Sabtu, 20 April 2024

Sah, UMK Batam Rp 4,1 Juta

Berita Terkait

batampos.co.id – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri, Isdianto, mengesahkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2020.

UMK Batam ditetapkan sebesar Rp 4.130.279 dan menjadi yang tertinggi di Kepri. Sementara UMK Tanjungpinang ditetapkan se­besar Rp 3.006.999 dan me­rupakan UMK terendah di Kepri.

Keputusan besaran UMK 2020 tersebut masing-masing dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) yang berbeda.

Menurut Isdanto, ketetapan ini merujuk pada peraturan tentang penetapan upah yang sudah ada.

Ini adalah keputusan terbaik yang diambil setelah mempelajari hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) tentang UMK kabupaten/kota.

Ditegaskannya, dengan adanya keputusan ini, ia berharap semua pihak bisa menerima.
Menurut Isdianto, yang terpenting saat ini adalah menjaga Provinsi Kepri tetap kondusif, sehingga ramah bagi investasi.

Karena dengan semakin banyaknya investasi yang masuk, tentu akan memberikan pengaruh bagi peningkatan perekonomian daerah. Sejalan dengan itu adalah terciptanya lapangan pekerjaan.

“Sehingga kita bisa sama-sama menekan angka pengangguran di setiap daerah,” ujar Isdianto di Hotel CK, Tanjungpinang, Kamis (21/11/2019).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, tentang proses penetapan UMK 2020 berdasarkan ketentuan Pasal 46 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang berbunyi “Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota”, serta sesuai ketentuan Pasal 89 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan : “Upah minimum ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau bupati/wali kota”

“Pada prinsipnya kebijakan-kebijakan yang kita buat tentunya sudah memperhatikan rambu-rambu yang ada. Artinya tetap memperhatikan kepentingan semua pihak,” tegas Isdianto.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepri, Tagor Napitupulu, menambahkan, berdasarkan hasil rapat DPP Kepri, Plt Gubernur Kepri telah menerbitkan surat keputusan tentang penetapan upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020 mendatang.

Ditegaskannya, UMK 2020 ini diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Ilustrasi. Foto: Iman Wachyudi/batampos.co.id

Sedangkan untuk yang di atas 1 (satu) tahun terlebih dahulu dilakukan melalui musyawarah dan perundingan antara pekerja/serikat pekerja/serikat buruh bersama pengusaha dengan sebaik-baiknya, dan dituangkan dalam ketentuan struktur dan skala upah untuk diberlakukan di perusahaan.

Kemudian, bagi perusahaan yang belum mampu untuk melaksanakan keputusan ini, dapat mengajukan penangguhan upah.

Menurut Tagor, Plt Gubernur membuat keputusan ini dengan pertimbangan-pertimbangan strategis sesuai dengan rambu-rambu yang sudah diberikan.

Atas dasar itu, pihaknya mengharapkan semua pihak dan seluruh elemen masyarakat untuk menghargai keputusan ini serta tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif di wilayah Provinsi Kepri.

“Sehingga kebijakan pengupahan yang telah diambil dapat menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

“Apalagi daerah terus berupaya untuk meningkatkan masuknya investasi, sehingga dapat lapangan pekerjaan yang dapat menekan angka pengangguran terbuka di Kepri,” kata Tagor lagi.

Berharap Penyatuan UU Pro Investasi

Asosiasi Pengusaha Indonesia Kepri berharap pemerintah segera menerbitkan Omnibus Law pada Januari 2020 mendatang.

Sesuai janji Presiden Joko Widodo, ada sekitar 74 Undang-Undang (UU) akan dijadikan satu UU yang dinamakan Omnibus Law.

Tujuan Omnibus Law untuk memangkas semua UU dan peraturan yang dinilai menghambat, demi mendorong dan meningkatkan investasi di Indonesia.

“Topik ini mengemuka dalam forum rapat koordinasi Apindo seluruh Indonesia di Singapura, hari Minggu (17/11) lalu,” ujar Ketua Apindo Kepri, Cahya, Kamis (21/11/2019).

Apindo Kepri juga berharap ada reformasi di bidang ketenagakerjaan. Pasalnya, regulasi yang ada saat ini dinilai tidak menarik untuk investor.

Seperti, sistem pengupahan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dinilai akan membuat Batam semakin tidak kompetitif dibanding negara-negara kompetitor di kawasan regional Asia Tenggara.

“Contoh Malaysia, UMK (Upah Minimum Kota)-nya 1.100 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 3,6 juta, atau Vietnam sekitar Rp 2,6 juta, sedang Batam sudah 4,13 juta, bagaimana kita bisa kompetitif?” kata dia.

Belum lagi, sambungnya, sistem pesangon kita juga dinilai sangat memberatkan kalangan pengusaha.

Begitu juga, mekanisme para serikat pekerja untuk melakukan aksi demo. Menurut kalangan pengusaha, mestinya ada prosedur tertentu sehingga aksi unjuk rasa tidak menjadi momok bagi para investor.

Hal-hal semacam itu yang diharapkan Apindo Kepri agar dimasukkan dalam salah satu Omnibus Law, serta ada solusi untuk membuat iklim investasi Batam dan Indonesia semakin menarik investor.

“Topik yang dibahas di Singapura intinya adalah bagaimana Apindo diharapkan bisa membantu pemerintah menyiapkan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi masyarakat Indonesia,” tuturnya.

Untuk itu, Cahya melanjutkan, memang diper-lukan sejumlah gebrakan maupun pemangkasan sejumlah UU maupun peraturan di bawahnya yang dinilai bisa menghambat masuknya investasi ke Indonesia.

“Termasuk nanti ada reformasi bidang fiskal, reformasi bidang ketenagakerjaan, bidang keimigrasian, perizinan dan sebagainya,” tutupnya.(jpg/ratna)

Update