Sabtu, 20 April 2024

Apindo: Kenaikkan UMK Berpengaruh Terhadap Penyerapan Tenaga Kerja

Berita Terkait

batampos.co.id – Proses penetapan UMK 2020  telah disahkan oleh Plt Gubernur Kepri Isdianto. UMK Batam ditetapkan sebesar Rp 4.130.279 dan menjadi yang tertinggi di Provinsi Kepri.

Sementara UMK Tanjungpinang ditetapkan sebesar Rp 3.006.999 dan merupakan UMK terendah di Provinsi Kepri.

Berdasarkan ketentuan Pasal 46 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang berbunyi “Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota”, serta sesuai ketentuan Pasal 89 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Dengan kenaikkan UMK, pihaknya mengkhawatirkan adalah perusahaan melakukan rasionalisasi atau pengefisiensi minimal mengurangi karyawan mereka,” kata Ketua Apindo Kepri, Rafki Rasyid, Kamis (21/11/2019).

Para pekerja melakukan aksi damai di depan kantor Wali Kota Batam beberapa waktu lalu. Plt Gubernur Kepri, Isdianto telah menetapkan UMK Kota Batam Rp 4,1 juta, nilai itu dianggap Apindo akan mempengaruhi penyerapan tenaga kerja di perusahaan. Foto: Cecep Mulyana/batampso.co.id

Menurutnya, dampak naiknya UMK tentu akan terkena kepada pencari kerja. Dari Apindo kenaikkan UMK juga akan berdampak ke perusahaan.

Sehingga perusahaan bisa merasionalisasi karyawannya. Bagi beberapa perusahaan seperti padat karya dan padat modal.

Ini akan terasa pada perusahaan padat karya, ketika jumlah karyawan yang mencapai seribu. kenaikkan UMK akan berpengaruh pada cost and production nya.

“Jadi jika cost and production-nya naik, otomatiskan harga jual produknya akan dinaikkan,” katanya.

“Sehingga produknya bisa kalah bersaing, misalnya dengan Vietnam. Akibatnya perusahaan mau tak mau mengurangi jumlah karyawannya,” jelasnya lagi.

Maka hal ini menjadi komitmen Apindo Kepri untuk concern mengurangi angka pengangguran.

“Tak hanya sebatas dengan UMK tenaga kerja melainkan juga mengurangi pengangguran salah satunya dengan bursa kerja ini,” paparnya.(zis)

Update