Kamis, 25 April 2024

Bebaskan Kepemilikan Lahan Geopark

Berita Terkait

Geopark Natuna, Kepri

batampos.co.id – Sejak Kabupaten Natuna ditetapkan sebagai kawasan geopark nasional, Pemkab Natuna gencar melakukan sosiali-sasi kepada masyarakat dan elemen pemerintah daerah dan FKPD di lingkungan Pemkab Natuna.

Wakil Bupati Natuna, Ngesti Yuni Suprapti, mengatakan, untuk menjaga kawasan geopark nasional yang terdiri dari delapan geosite, yakni Tanjung Datuk, Pantai dan Gua Kamak, Pulau Senoa, Tanjung Senubing, Pantai Batu Kasah, Pulau Akar, Pulau Setanau dan Gunung Ranai, pemerintah akan menyiapkan regulasi yang mengatur kelestarian geopark agar tetap alami.

”Geosite geopark ini jangan sampai dibangun sembara-ngan. Contoh saja Alif Stone, tidak lagi alami karena sudah ada bangunan di atas batu. Jadi, tidak lagi masuk dalam geosite. Bangunan yang akan dibangun harus ditata sesuai konsep geopark,” ujarnya, Jumat (22/11/2019).

Ngesti mengaku, beberapa geosite geopark saat ini lahannya milik masyarakat. Sehingga peran dan kerja sama masyarakat sangat diharapkan mendukung program pemerintah. Karena pemerintah sedang melawan kerusakan alam dan lingkungan di kawasan konservasi geopark.

”Peran desa dan kecamatan harus aktif, bentuk pengelola geosite geopark. Sekarang baru Pantai Batu Kasah sudah ada pengelolanya. Tujuh geosite lain belum ada, tentu itu penting untuk melestarikan dan ada nilai ekonomi masyarakatnya,” sebut Ngesti.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata Pemkab Natuna, Hardinansyah, mengatakan pemerintah daerah sudah mengusulkan program pembebasan lahan di zona inti geosite geopark. Karena beberapa lahan di zona inti geosite milik masyarakat.

”Kami sudah usulkan program bebaskan lahan dizona geosite milik masyarakat. Mudah-mudahan dapat direalisasi tahun depan. Bagi warga yang tidak bersedia, harus dibuatkan perjanjian kesepakatan antara pemerintah, untuk melestarikan geosite geopark,” kata Hardinansyah. (arn)

Update