Selasa, 23 April 2024

Punya Usaha Baru, Tetap Wajib Lapor Pajak Ya

Berita Terkait

batampos.co.id – Masyarakat Kota Batam yang memiliki usaha baru wajib mendaftarkan usaha sebagai wajib pajak.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retrebusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan, ada regulasi yang mengatur pungutan pajak berlaku bagi bidang usaha tertentu.

Yakni Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah. Adapun, jenis pajak yang diatur terdiri dari pajak hotel, restoran, tempat hiburan, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan dan pajak parkir.

Untuk persyaratannya, kata Raja, fotokopi KTP bagi warga Negara Indonesia atau paspor bagi warga negara asing.

Akta pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum, izin-izin yang dimiliki seperti SIUP, TDUP, dan izin lokasi.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retrebusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah, saat melakukan sosialisasi penerapan pajak daerah beberapa waktu lalu. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Selain itu, melampirkan surat pernyataan, surat kuasa bagi yang mewakili wajib pajak dan foto tempat usaha.

”Pendaftaran wajib pajak (self assesment) selama tujuh hari kerja. Sedangkan untuk penambahan usaha baru tetap lapor untuk penanganannya,” kata Raja, Jumat (22/11/2019).

Sementara, untuk pendaftarannya, masyarakat bisa langsung datang ke kantor BP2RD Kota Batam di Gedung Bersama Pemko Batam lantai 2, dengan membawa dokumen jenis pajak. Di sana ada loket pendaftaran.

”Masyarakat hanya mengisi form yang kami sediakan. Tahun depan, form ini akan di-upload di website BP2RD sehingga masyarakat bisa men-download-nya,” jelas Raja.

Ia menambahkan, pihaknya memberikan apresiasi bagi wajib pajak baru yang secara sadar mendaftarkan wajib pajaknya.

”Biasanya tim yang akan turun ke lapangan untuk mencari wajib pajak baru dan kami sangat apresiasi jika ada yang wajib pajak yang secara sadar mendaftarar,” pungkasnya. (she)

Update